Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Janji Tindak Lanjuti Eksepsi Nazaruddin
Thursday 08 Dec 2011 14:32:33
 

Nazaruddin diperkirakan masih punya banyak peluru untuk menyerang bekas koleganya di Partai Demokrat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menidaklanjuti pengakuan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terkait penyebutan sejumlah nama politisi Partai Demokrat dalam perkara korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Pengakuan Nazaruddin merupakan fakta baru yang akan dilanjuti tim penyidik.

“Pengakuan dan informasi Nazaruddin itu, pasti akan menjadi bahan tambahan bagi pengembangan penyidikan kasus itu di KPK. Sebenarnya, pengakuan seperti ini yang kami harapkan sebelumnya. Tapi Nazaruddin saat itu memilih bungkam di depan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

Tim penyidik, lanjut dia, tentu akan melakukan gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. Tapi KPK belum memiliki rencana untuk memanggil elite Demokrat yang kembali disebut Nazaruddin dalam eksepsinya itu. “belum ada rencana, tapi akan dilakukan ekspose perkara dulu," tandasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sudah berencana akan mengajukan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh ke pengadilan. Ia akan didatangkan untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa M Nazaruddin. "Angelina Sondakh kemungkinan besar pasti kami hadirkan ke persidangan,” jelas dia.

Mengenai kapan waktunya, Johan belum dapat memastikan. Semuanya diputuskan oleh tim penuntut umum perkara tersebut. Tapi untuk menghadirkan Angelina Sondakh itu akan dipilih waktu yang tepat, agar KPK juga dapat memperoleh informasi serta fakta penting dalam persidangan sebagai bahan penembangan penyidikan. “Belum tahu jadwal, tapi pasti akan dihadirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya yang dibacakan Rabu (7/12) kemarin, terdakwa Nazaruddin dengan gamblang dan transpara membeberkan keterlibatan Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirman Amir dalam kasus korupsi proyek wisma atlet bernilai Rp 191 miliar itu.

Bahkan, keterlibatan mereka ini sudah diberitahukan kepada SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Tak hanya SBY, sejumlah petinggi Demokrat juga mendengarkan pengakuannya ini. Semuanya dibeberkan sebelum dirinya kabur ke Singapura. Bahkan, kepada Tim pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat, Angelina mengakui menerima uang dan meneruskan kepada rekan separtainya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2