Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Janji Tindak Lanjuti Eksepsi Nazaruddin
Thursday 08 Dec 2011 14:32:33
 

Nazaruddin diperkirakan masih punya banyak peluru untuk menyerang bekas koleganya di Partai Demokrat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menidaklanjuti pengakuan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terkait penyebutan sejumlah nama politisi Partai Demokrat dalam perkara korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Pengakuan Nazaruddin merupakan fakta baru yang akan dilanjuti tim penyidik.

“Pengakuan dan informasi Nazaruddin itu, pasti akan menjadi bahan tambahan bagi pengembangan penyidikan kasus itu di KPK. Sebenarnya, pengakuan seperti ini yang kami harapkan sebelumnya. Tapi Nazaruddin saat itu memilih bungkam di depan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).

Tim penyidik, lanjut dia, tentu akan melakukan gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. Tapi KPK belum memiliki rencana untuk memanggil elite Demokrat yang kembali disebut Nazaruddin dalam eksepsinya itu. “belum ada rencana, tapi akan dilakukan ekspose perkara dulu," tandasnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya sudah berencana akan mengajukan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh ke pengadilan. Ia akan didatangkan untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa M Nazaruddin. "Angelina Sondakh kemungkinan besar pasti kami hadirkan ke persidangan,” jelas dia.

Mengenai kapan waktunya, Johan belum dapat memastikan. Semuanya diputuskan oleh tim penuntut umum perkara tersebut. Tapi untuk menghadirkan Angelina Sondakh itu akan dipilih waktu yang tepat, agar KPK juga dapat memperoleh informasi serta fakta penting dalam persidangan sebagai bahan penembangan penyidikan. “Belum tahu jadwal, tapi pasti akan dihadirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya yang dibacakan Rabu (7/12) kemarin, terdakwa Nazaruddin dengan gamblang dan transpara membeberkan keterlibatan Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirman Amir dalam kasus korupsi proyek wisma atlet bernilai Rp 191 miliar itu.

Bahkan, keterlibatan mereka ini sudah diberitahukan kepada SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Tak hanya SBY, sejumlah petinggi Demokrat juga mendengarkan pengakuannya ini. Semuanya dibeberkan sebelum dirinya kabur ke Singapura. Bahkan, kepada Tim pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat, Angelina mengakui menerima uang dan meneruskan kepada rekan separtainya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2