JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa terpidana Muhammad Nazaruddin harus ditunda. Pasalnya pihak KPK harus berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang, mengingat Nazaruddin sudah menjadi tahanan pengadilan.
“ Mengingat status Nazaruddin kini menjadi tahanan pengadilan. Jadi harusa ada koordinasi antara KPK dan LP Cipinang. Dan hasil koordinasi tersebut, diputuskan Nazar tidak jadi diperiksa, kami tunda pekan depan,” ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5).
Rencananya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh, terkait kasus penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010.
Selaian Nazaruddin, KPK juga memanggil Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Pasalanya, Nining dianggap penting karena mengetahui proses rapat-rapat di Banggar DPR, termasuk pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.
Kemudian KPK juga memeriksa saksi Dadang sudiyarto selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Anggota Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dari pantauan jpnn di KPK, dari tiga saksi untuk Angie itu, baru Setjen DPR RI yang sudah tiba sekitar pukul 10.00 Wib.
"Saya datang untuk memberikan saksi tentang kasus Angie," kata Ninin saat ditanya wartawan soal pemanggilannya oleh KPK.
Dan usai diperiksa, Nining mengaku dirinya ditanyai seputar urusan administrasi Angelina selaku anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR. Dia juga ditanya penyidik KPK seputar tata tertib pembahasan anggaran di DPR.
"Sama sekali tidak terkait dengan kasusnya, jadi saya hanya menyampaikan proses administrasi, kemudian tata tertib dalam rangka pembahasan anggaran di DPR," kata Nining.
Selain itu, Nining juga mengungkapkan, dirinya menyerahkan sekitar 25 dokumen terkait Keputusan Presiden dan surat-surat keputusan pimpinan DPR, yang berisi penganggakatan Angelina sebagai anggota komisi dan Badan Anggaran DPR ke penyidik KPK.
Meski demikian, Nining menegaskan, Angelina masih menjadi anggota dewan. Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina diduga menerima uang terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games milik Kemenpora dan proyek pembanguna fasilitas universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.
Kasus yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (dbs/biz)
|