Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Nazaruddin
Friday 01 Jun 2012 03:34:19
 

M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa terpidana Muhammad Nazaruddin harus ditunda. Pasalnya pihak KPK harus berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang, mengingat Nazaruddin sudah menjadi tahanan pengadilan.

“ Mengingat status Nazaruddin kini menjadi tahanan pengadilan. Jadi harusa ada koordinasi antara KPK dan LP Cipinang. Dan hasil koordinasi tersebut, diputuskan Nazar tidak jadi diperiksa, kami tunda pekan depan,” ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5).

Rencananya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh, terkait kasus penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010.

Selaian Nazaruddin, KPK juga memanggil Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Pasalanya, Nining dianggap penting karena mengetahui proses rapat-rapat di Banggar DPR, termasuk pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

Kemudian KPK juga memeriksa saksi Dadang sudiyarto selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Anggota Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dari pantauan jpnn di KPK, dari tiga saksi untuk Angie itu, baru Setjen DPR RI yang sudah tiba sekitar pukul 10.00 Wib.

"Saya datang untuk memberikan saksi tentang kasus Angie," kata Ninin saat ditanya wartawan soal pemanggilannya oleh KPK.

Dan usai diperiksa, Nining mengaku dirinya ditanyai seputar urusan administrasi Angelina selaku anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR. Dia juga ditanya penyidik KPK seputar tata tertib pembahasan anggaran di DPR.

"Sama sekali tidak terkait dengan kasusnya, jadi saya hanya menyampaikan proses administrasi, kemudian tata tertib dalam rangka pembahasan anggaran di DPR," kata Nining.

Selain itu, Nining juga mengungkapkan, dirinya menyerahkan sekitar 25 dokumen terkait Keputusan Presiden dan surat-surat keputusan pimpinan DPR, yang berisi penganggakatan Angelina sebagai anggota komisi dan Badan Anggaran DPR ke penyidik KPK.

Meski demikian, Nining menegaskan, Angelina masih menjadi anggota dewan. Dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina diduga menerima uang terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games milik Kemenpora dan proyek pembanguna fasilitas universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.

Kasus yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2