Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
kasus Hambalang
KPK Ikut Berpolitik dan Tak Independen
Tuesday 08 Jan 2013 21:10:02
 

Spanduk raksasa "Berani Jujur Hebat" di gedung KPK.(Foto:BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menilai bahwa lembaga yang seharusnya independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru ikut berpolitik dalam menangani kasus. Terutama pada kasus mega proyek sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Pernyataan bahwa KPK tidak lagi independen juga diungkapkan oleh pengamat hukum tata negara, Margarito. Menurut pakar Trisakti ini, KPK akan berhenti dalam penyelidikan kasus jika sudah melihat ada kekuatan besar dalam kasus tersebut. Bahkan kampanye KPK "Berani Jujur Hebat" dinilai omong kosong, Selasa (8/1).

M. Nazaruddin menilai bahwa KPK sudah berpolitik. Kalau KPK tidak berpolitik, katanya, pasti dari awal Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urabingrum sudah jadi tersangka. "KPK sudah berpolitik, KPK ini yang terbukti tidak jadi tsk (tersangka), yang diduga jada tsk. Kalau sudah ada barbuk (barang bukti), ngak di TSK, berarti tandanya KPK berpolitik, gitu aja. Karena ada statement, dari salah satu pimpinan KPK sekarang, bilang bahwa Anas itu harus diselamatkan bagi kepentingan umat," terang Nazar.

Omong kosong jika saat KPK punya selogan "Berani Jujur Hebat" kalau lima pimpinan KPK ini tidak jujur. "Ini kan slogan untuk pencitraan, korupsi boleh asal ngak ketahuan. Kalau pejabat kita sesuai dengan apa yang diomongkan ngak kayak gini, negara kita pasti udah makmur. Semuanya kan lips services tapi tetap lakukan korupsi".

Pernyataan Nazar itu seakan diiyakan oleh Margarito, pakar hukum tata negara. Margarito menilai bahwa cara kerja KPK sudah terarah dan bermetode. Lihat saja, kata Margarito, belum ada penyelesaian kasus yang satu, KPK justru merambah ke kasus yang lain. Hal itu bagus, kata Margarito, tapi KPK punya maksud terselubung. Mengungkapkan kasus baru oleh KPK belakangan ini hanya untuk mengalihkan kasus-kasus besar. Jika KPK sudah menemukan ada kekuatan besar dalam suatu kasus, maka KPK akan menebas kasus yang lain.

"Ya ini, KPK sengaja menebas kasus baru biar tetap dikatakan hebat. KPK menebas kasus lain seperti Hambalang, dan lain-lain. Ini hanya menutupi kasus yang belum terselesikan, tapi KPK biar tetap dikatakan hebat saja, padahal karena KPK mengalihkan kasus besar," katanya saat dihubungi via telepon.

Kalau KPK mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kasus dan tidak memandang bulu, seharusnya seperti kasus Century, cek pelawat yang sudah menyeret Miranda Goeltom bisa tuntas. Hal itu bisa dilihat dari kinerja KPK belakangan ini, tutur Margarito, KPK berhasil menebas kasus baru. KPK juga bisa 'mencium' kasus skandal Bupati Buol yang juga melibatkan Hartati Murdaya. "KPK bisa menangani kasus Boul yang jauh di Sulawesi Tengah, KPK bisa menangani. Kenapa KPK untuk menangani kasus yang hanya ada di Kawasan Senayan tidak bisa," jawab Margarito terheran-heran.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2