Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Harus Cepat Dalami Fakta Sidang Soal Pertemuan Wahyu Setiawan Dan Sekjen PDIP
2020-04-14 08:53:42
 

Ilustrasi. Abdul Fickar Hadjar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merespon cepat atas fakta persidangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.

Begitu arahan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pasca menyaksikan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Senin (13/4).

Dalam sidang itu, seorang saksi bernama Rahmat Setiawan merupakan ajudan tersangka Wahyu Setiawan saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU. Dia mengungkap adanya pertemuan antara Wahyu dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pada 2019 usai rekapitulasi.

"KPK harus cepat merespons fakta persidangan ini agar menjadi jelas duduk peristiwa yang sebenarnya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Karena. kata Abdul Fickar, sidang pengadilan merupakan forum yang relatif bebas untuk para pihak terkait, terutama saksi untuk mengemukakan keterangan tentang pengetahuannya dalam kaitannya sebuah peristiwa pidana.

"Artinya seorang saksi ada dalam suasana kebebasan untuk mengemukakan keterangannya. Karena itu, KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi di pengadilan lah dianggap yang benar sekalipun bertentangan dengan BAP," pungkas Abdul Fickar.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2