Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Harus Cepat Dalami Fakta Sidang Soal Pertemuan Wahyu Setiawan Dan Sekjen PDIP
2020-04-14 08:53:42
 

Ilustrasi. Abdul Fickar Hadjar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merespon cepat atas fakta persidangan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri.

Begitu arahan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pasca menyaksikan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Senin (13/4).

Dalam sidang itu, seorang saksi bernama Rahmat Setiawan merupakan ajudan tersangka Wahyu Setiawan saat masih menjabat sebagai Komisioner KPU. Dia mengungkap adanya pertemuan antara Wahyu dengan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto pada 2019 usai rekapitulasi.

"KPK harus cepat merespons fakta persidangan ini agar menjadi jelas duduk peristiwa yang sebenarnya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Karena. kata Abdul Fickar, sidang pengadilan merupakan forum yang relatif bebas untuk para pihak terkait, terutama saksi untuk mengemukakan keterangan tentang pengetahuannya dalam kaitannya sebuah peristiwa pidana.

"Artinya seorang saksi ada dalam suasana kebebasan untuk mengemukakan keterangannya. Karena itu, KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi di pengadilan lah dianggap yang benar sekalipun bertentangan dengan BAP," pungkas Abdul Fickar.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2