Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Hari Ini Rekostruksi Kasus Suap SKK Migas
Friday 04 Oct 2013 21:06:21
 

Simon Gunawan Tan Jaya Pelaku suap SKK Migas.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Satgas khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap di SKK Migas sejak pagi hari, Jum'at (4/10) pukul 08:00 Wib hingga siang pukul 14:00 Wib melakukan rekonstruksi adegan demi adegan suap, terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandin di tiga tempat terpisah.

"Terkait kasus SKK Migas, penyidik KPK melakukan rekonstruksi dimasing-masing dilokasi di Jakarta, antara lain di Bank Mandiri Wisma Mulia dan Bank Mandiri Pusat Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Rekontruksi juga berlangsung di perkantoran SCBD Sudirman, dan dirumah (RR) jalan Brawijaya VII, Jakarta Selatan," ujar Johan Budi.

Menurut Johan Budi, biasanya setelah melakukan rekonstruksi maka, berkas pemeriksaan terhadap para tersangka suap SKK Migas akan selesai, dan telah berada diakhir-akhir masa penyidikan, untuk segera P21 yang untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan.

Seperti yang telah di beritakan pada, Selasa (13/8) malam lalu, KPK menangkap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Ia diduga menerima suap dari pihak Simon Gunawan Tanjaya Direktur PT Karnel Oil yang menyerahkan uang kepada Deviardi, alias Ardi pelatih Glof.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita, terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. Dan dalam perkembanganya KPK juga menemukan uang dalam ruang kerja Sekjen ESDM.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2