Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Harapkan Nunun Beberkan Soal Miranda Goeltom
Monday 12 Dec 2011 15:08:43
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski dikabarkan kondisi drop setelah menjalani penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memeriksa tersangka Nunun Nurbaeti. Ia tetap dibawa dari Rutan Wanita Pondok Bambu ke gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12), dengan menggunakan mobil tahanan, bukan mobil ambulans.

Sebanyak lima anggota satuan Brimob Polri diperbantukan untuk mengawal mobil tahanan tersangka Nunun Nurbaeti. Tak hanya itu, seorang penyidik serta seorang dokter dan asisten dokter KPK juga ikut mendampingi perjalanan istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Diturunkannya sejumlah petugas mendampingi perjalanan tersangka Nunun ke gedung KPK ini, dibenarkan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan. Dia pun berharap pemeriksaan perdana terhadap sosialita yang sempat buron itu, dapat berjalan lancar. Nunun diharapkan pula bersikap kooperatif dalam memberikan keterangannya nanti.

“Kami juga berharap Ibu Nunun bersikap kooperatif. KPK siap menindak pihak lain, jika memang ada alat bukti yang kuat. Sebab, landasan KPK adalah alat bukti yang mengkaitkan itu kepada seseorang, siapapun juga kalau nanti punya alat bukti yang cukup akan ditindak KPK. Jadi ceritakan saja kepada penyidik, saya kira Pak Adang pasti mendukung istrinya," kata Johan.

Johan menegaskab bahwa hingga kini KPK belum menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari suami tersangka Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun. Jika demikian, Nunun tetap akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap tersebut. "Nanti, pemeriksaannya sudah masuk materi (perkara)," jelasnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2