Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
KPK Geledah Rumah Lusita Tersangka Suap Jaksa Subari
Monday 16 Dec 2013 10:55:10
 

KPK Menggelar Konferensi Pers bersama Tim Kejaksaan Agung terkait penangkapan Kajari Praya, Minggu (15/12).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Sat Gas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini juga terus melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan H. Sholeh 1A No. 31 RT 07/03, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (16/12).

Adapun rumah yang di geledah merupakan kediaman LAR (Lusita Anie Razak), salah satu tersangka wanita yang diduga kuat merupakan seorang pengusaha swasta atau broker dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, SUB (M Subari, SH) Lombok Tengah, NTB.

Menurut informasi di lapangan, petugas KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 00.50 Wib dini hari. Belasan penyidik tiba dengan menggunakan 3 buah mobil.

Setelah melakukan penggeledahan selama sekitar 2,5 jam, penyidik kemudian keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 03.30 Wib dengan membawa sejumlah dokumen, belum ada informasi resmi perihal penggeledahan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam kasus suap ini dilakukan terus pendalam dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainya, dimana dalam perkara yang sedang di tangani tersangka, SUB dan LAR yaitu kasus tindak pidana umum (Tipidum), kasus pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah.

Dijelaskan Bambang lebih lanjut bahwa, KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil mengamankan barang bukti dari dalam kamar hotel yang didapati uang pecahan Dolar Amerika, sebanyak USD 164 lembar dengan total 16.400 USD atau setara dengan uang Rupiah sebanyak Rp. 188 juta, serta ditambah juga mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 23 Juta, (total uang sekitar Rp. 211 juta).

Untuk tersangka seorang Wanita (LAR), penyidik KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 hurup a,b atau 8 Pasal 13 UU no 1 1999 Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan tuduhan melakukan penyuapan kepada aparatur negara.

Sementara, untuk tersangka (SUB) KPK mengenakan Pasal 12 hurup A atau pasal 5 ayat 2 pasal 11 UU no 1 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk penanganan kasus ini sepenuhnya di limpahkan ke KPK, karena kasus ini melibatkan penegak hukum," pungkas Bambang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2