Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT Adhi Karya
KPK Geledah Rumah Bekas Bos Adhi Karya
Saturday 24 Nov 2012 09:16:19
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JATENG, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Teuku Bagus Mohamad Noor dalam kaitan dengan kasus proyek Hambalang. Penggeledahan rumah bekas Kepala Divisi I PT Adhi Karya (Persero) itu dilakukan di kawasan Jalan Srikaton Timur I Nomor 88, Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (23/11).

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penggeledahan rumah Teuku berlangsung sejak pagi hingga sore kemarin. Namun dia belum mengetahui hasil penggeledahan tersebut. "Masih berlangsung, dan kami belum mendapat informasi dari penyidik," ujar Johan di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan, rumah Teuku digeledah karena ia diduga menyimpan bukti-bukti soal pengusutan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Tapi dia menolak membeberkan bukti-bukti tersebut. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," katanya.

Dugaan rasuah proyek Hambalang bermula dari "nyanyian" bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia menyebutkan adanya permainan antara Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Teuku Bagus. Namun semua pihak membantah tudingan Nazaruddin.

Teuku beberapa kali diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang, terakhir dilakukan pada 25 September lalu. Tapi, setelah diperiksa, dia menghindari wartawan.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemarin KPK juga memanggil sejumlah saksi. Seorang di antaranya adalah Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Olahraga. Namun pemeriksaan gagal karena belum mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Johan.(kt/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT Adhi Karya
 
  Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
  Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
  Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
  Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
  KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2