Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT Adhi Karya
KPK Geledah Rumah Bekas Bos Adhi Karya
Saturday 24 Nov 2012 09:16:19
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JATENG, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Teuku Bagus Mohamad Noor dalam kaitan dengan kasus proyek Hambalang. Penggeledahan rumah bekas Kepala Divisi I PT Adhi Karya (Persero) itu dilakukan di kawasan Jalan Srikaton Timur I Nomor 88, Semarang, Jawa Tengah, Jum'at (23/11).

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penggeledahan rumah Teuku berlangsung sejak pagi hingga sore kemarin. Namun dia belum mengetahui hasil penggeledahan tersebut. "Masih berlangsung, dan kami belum mendapat informasi dari penyidik," ujar Johan di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan, rumah Teuku digeledah karena ia diduga menyimpan bukti-bukti soal pengusutan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Tapi dia menolak membeberkan bukti-bukti tersebut. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," katanya.

Dugaan rasuah proyek Hambalang bermula dari "nyanyian" bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dia menyebutkan adanya permainan antara Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Teuku Bagus. Namun semua pihak membantah tudingan Nazaruddin.

Teuku beberapa kali diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang, terakhir dilakukan pada 25 September lalu. Tapi, setelah diperiksa, dia menghindari wartawan.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemarin KPK juga memanggil sejumlah saksi. Seorang di antaranya adalah Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Olahraga. Namun pemeriksaan gagal karena belum mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Johan.(kt/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT Adhi Karya
 
  Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
  Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
  Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
  Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
  KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2