Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Geledah Kantor Perusahaan di Kudus Terkait Simulator
Friday 15 Feb 2013 13:32:57
 

Putugas KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu kantor terkait simulator SIM, Jum'at (15/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat simulasi SIM roda dua dan roda empat. Hal itu sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Korlantas Mabes Polri dengan tersangka Irjend (Pol) Djoko Susilo. Hari ini, Jumat (15/2), kantor yang digeledah KPK terletak di Kudus, Jawa Tengah.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa setelah menggeledah sejumlah tempat, kali ini lembaga pimpinan Abraham Samad ini melanjutkan penggeledahan lainnya. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah. Ditempat ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Pura Gedung Utama.

"Hari ini digelar penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah terkait Simulator SIM di PT Pura Gedung Utama," kata Priharsa.

Ia menambahkan, KPK sudah mengirim satu tim yang berjumlah 10 orang itu untuk lakukan penggeledahan di PT Pura Gedung Utama di Kudus itu. Namun, Priharsa enggan menjelaskan apa keterkaitan perusahaan itu dengan kasus Simulator SIM.

"Penggeledahan masih berlangsung," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka Irjen Djoko Susilo dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8/2010.

Djoko diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Djoko diduga menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2