Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Sekjen ESDM Waryono Karno
Thursday 06 Feb 2014 19:10:09
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di 5 tempat untuk mencari jejak-jejak tersangka Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno terkait kasus korupsi di SKK Migas.

Penggeledahan kali ini dikawasan Cikini Jakarta Pusat kantor YPE Yayasan Pertambangan dan Energi, selain itu penggeledahan disebuah ruang kerja JL Cendrawasih Bintaro Jaya Jakarta Selatan. Juga di Gedung Sentris, Kompleks Perhubungan Rawamangun, dan Apartemen Taman Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara SKK Migas di ESDM dan disana ada jejak-jejak tersangka," ujar Johan Budi di ruang kerjanya, Kamis (6/2).

Dijelaskan Johan Budi kembali, bahwa dalam penggeledahan ini penyidik KPK. Menemukan bukti-bukti berupa dokument-dokument yang disita KPK.

"Beberapa dokument - dokument disita dari tempat penggeledahan, namun jumlahnya berapa kardus saya belum tau," pungkas Johan Budi kembali.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2