Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Evaluasi Pembangkangan Tamsil dan Olly
Wednesday 28 Sep 2011 20:05:51
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyatakan, segera melakukan evaluasi sikap membangkang dua Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Padahal, pemanggilan itu sangat penting bagi mereka untuk memberikan klarifikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

"Nanti akan dievaluasi, nanti akan dipanggil lagi. Sebenarnya, pemanggilan itu untuk klarifikasi apakah kaitan-kaitan dengan manajemen atau proses banggar. Seharusnya mereka tahu bahwa yang diperiksa itu adalah orangnya bukan lembaga,” kata Busyro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Klarifikasi ini sangat penting bagi kedua pimpinan Banggar itu, jelas dia, untuk membuktikan terlibat atau tidak tindak pidana korupsi. Jika hasil penyelidikannya tidak terbukti, justru nanti pimpinan banggar clear dan tidak perlu takut. “Tapi yang terbukti bersalah bisa diproses lebih lanjut," ujar dia seperti memberi sinyal peringatan atas sikap pembangkangan memenuhi panggilan KPK.

Dalam kesmepatan terpisah, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan, upaya KPK memeriksa seluruh pimpinan dan anggota Banggar harus didukung pimpinan DPR. Untuk itu, Pimpinan Dewan harus mengurus anggota Banggar yang melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pembenahan badan tersebut.

"Ini ada ketakutan dari Banggar terhadap KPK. Saya kira pemeriksaan itu akan membongkar praktik mafia dan percaloan anggaran," jelas dia.

Teten meminta KPK seharusnya tidak menggubris sikap mogok Banggar sebagai protes pemeriksaan mereka. Justru KPK harus makin aktif melakukan penyelidikan, karena punya tugas yang lebih besar dari pada Banggar, yakni untuk memastikan seluruh anggaran ini dapat dinikmati seluruh masyarakat dan tidak dikorupsi.

Menurut dia, KPK dapat menggunakan seluruh data yang dimiliki untuk memeriksa lebih jauh, jika Banggar tidak kooperatif dalam rangka pembenahan sistem anggaran. Integritas KPK dipertaruhkan, karena Banggar telah mempermalukan KPK.

“Jika ada pembangkangan, KPK patut mencurigai sikap dari pimpinan Banggar tersebut. KPK harus tahu bahwa korupsi banyak terjadi antara partai politik, politisi dan pebisnis. Ini yang banyak mencederai anggaran,” jelas Teten.

Tidak Hormati Hukum
Pendapat serupa disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Menuru dia, sikap dua pimpinan Banggar DPR tidak menghormati hukum, karena menolak hadir saat dipanggil KPK. "KPK itu memanggil siapapun melaui UU. Kalau dipanggil KPK, siapa pun dia, mau DPR atau pejabat, harus datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Jika memang kedua pemimpin Banggar tidak bersalah, lanjut dia, seharusnya mereka tidak perlu takut untu datang ke KPK. Sebagai pemimpin Banggar, Tamsil dan Olly harus bisa melihat kepentingan bangsa terkait pembahasan RAPBN 2012. “Tujuan KPK itu sangat baik, karena ingin menata tata hukum anggaran, agar tidak terjadi kebocoran," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat pimpinan Banggar DPR sebagai saksi kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans. Pascapemeriksaan, Banggar DPR sempat mengancam untuk mogok membahas RAPBN 2012. Aksi mogok anggota Banggar tersebut berujung undangan dari DPR kepada lembaga penegak hukum untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme anggaran.(dbs/biz/rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2