Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Dukung Pencegahan Korupsi Terintegrasi di PTPN
Monday 08 Jun 2015 20:11:19
 

Ilustrasi. Bingung soal LHKPN? Tanyakan saja ke #KlinikLHKPN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan transparan (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan salah satu BUMN, PT. Perkebunan Nusantara. Hal ini ditandai dengan kegiatan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi oleh Direktur Utama PTPN III Bagas Angkasa dan Plt. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pada Senin (8/6) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Dengan disaksikan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, kegiatan penandatanganan juga dilanjutkan oleh masing-masing direktur utama PTPN I, II, IV sampai dengan PTPN XIV.

Dalam sambutannya, Indriyanto mengapresiasi upaya yang ditempuh BUMN perkebunan itu. “Kami sampaikan terima kasih dan berharap komitmen ini menjadi pijakan dalam membangun Sistem Integritas Nasional (SIN), yaitu Pengendalian Gratifikasi, dan pembangunan sistem terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan PTPN,” katanya.

Kegiatan pencegahan korupsi ini, sebelumnya telah diawali Direktur Utama PTPN III (Persero) sebagai induk BUMN Perkebunan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III Nomor 3.00/HOLD./SKPTS/04/2015 tentang penyampaian LHKPN bagi pejabat yang menduduki jabatan struktural di PTPN III (Persero) dan PTPN I, II, IV s.d. XIV.

JAKARTA, Berita HUKUM - Surat keputusan ini menyebutkan para Wajib LHKPN, antara lain Direksi dan Komisaris; Pejabat satu tingkat di bawah direksi; Pejabat dua tingkat di bawah direksi; serta Pejabat yang rawan dan strategis terhadap tindak pidana korupsi.

Hal lainnya, PTPN juga membuat peraturan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN, yaitu berupa penundaan pembayaran bonus, penundaan pembayaran santunan hari tua, atau penundaan pengangkatan definitif bagi pejabat yang mendapatkan promosi.

“Surat keputusan ini merupakan terobosan baru dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan BUMN. Ke depan, melalui koordinasi dengan Kementerian Negara BUMN diharapkan agar semua BUMN dapat menjadikan PT Perkebunan Nusantara sebagai kiblat dalam pengelolaan LHKPN,” kata Indriyanto.

Terkait dengan pembangunan SIN, lanjut Indriyanto, PTPN dapat melakukan penguatan tim reformasi birokrasi internal sebagai agen perubahan di lingkungan PTPN, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan penyelarasan berbagai program terkait seperti Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blower System (WBS), aturan anti konflik kepentingan, LHKPN dan Kode Etik Pegawai.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan Direktur PP LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa kepada sekitar 150 direktur dan komisaris PTPN I sampai dengan PTPN XIV.

Sementara itu, Menteri Rini dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi, amat dibutuhkan dalam menghadirkan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan. “Kita betul-betul harus mempunyai sistem pegendalian grtaifikasi atau antikorupsi yang transparan dan dimengerti oleh semua pihak. Karena kalau tidak banyak yang salah pengertian dan bisa menjadi persoalan,” katanya.

Rini mengaku senang dengan seluruh jajarannya yang membuktikan komitmen antikorupsinya melalui kegiatan penandatanganan ini. “Saya sarankan teman-teman yang belum jadi bagian komitmen bisa melakukan program yang sama,” katanya. Sebab, dengan begitu, Rini yakin pihaknya akan memahami rambu-rambu dan menghindari korupsi demi masa depan bangsa yang lebih baik.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2