BOGOR, Berita HUKUM - Sejak tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (koruspgah), bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kegiatan ini, difokuskan pada evaluasi pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 33 provinsi, serta sejumlah sektor yang menjadi perhatian. Misalnya pada 2015, korsupgah memfokuskan pada tiga hal, yakni pengelolaan dana hibah dan bansos; pengadaan barang dan jasa pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; serta kepentingan nasional, terutama bidang ketahanan pangan dan pendapatan.
Karena itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengimbau para kepala daerah menindaklanjuti hasil korsupgah dari tahun ke tahun.
“Harus sudah timbul kesadaran dari kepala daerah, civil society organization dan insansi terkait terhadap keberadaan masalah tersebut dan keseriusan untuk memperbaiki,” harapnya.
Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti dengan melakukan penandatangan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatangan dilakukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Penandatangan ini merupakan bagian dari peluncuran Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) 2015 pada, Rabu (15/4) di Balaikota Bogor.
Komitmen tersebut, berisi mengenai kesiapan Pemkot Bogor dalam membangun Sistem Integritas Nasional melalui penguatan Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI) dan pembuatan berbagai kebijakan serta peraturan untuk memastikan tersedianya sumber daya yang berkelanjutan.
"Pemberantasan tipikor sangat perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional,” kata Zulkarnain.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugorto menyatakan komitmennya untuk menjalankan program-program antikorupsi di lingkungan pemerintahannya. Di antaranya menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Salah satu bentuk pengawasan dengan pemanfaatan teknologi untuk transparansi antara lain diterapkan dalam pengelolaan anggaran daerah, serta aplikasi perizinan online yang mengutamakan pelayanan publik yang cepat dan terukur,” jelasnya.(kpk/bh/sya) |