Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Dorong Daerah Tindak Lanjuti Hasil Korsupgah
Thursday 16 Apr 2015 18:51:46
 

Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada peluncuran Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) 2015 pada, Rabu (15/4) di Balaikota Bogor.(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Sejak tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (koruspgah), bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kegiatan ini, difokuskan pada evaluasi pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 33 provinsi, serta sejumlah sektor yang menjadi perhatian. Misalnya pada 2015, korsupgah memfokuskan pada tiga hal, yakni pengelolaan dana hibah dan bansos; pengadaan barang dan jasa pada bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; serta kepentingan nasional, terutama bidang ketahanan pangan dan pendapatan.

Karena itu, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengimbau para kepala daerah menindaklanjuti hasil korsupgah dari tahun ke tahun.

“Harus sudah timbul kesadaran dari kepala daerah, civil society organization dan insansi terkait terhadap keberadaan masalah tersebut dan keseriusan untuk memperbaiki,” harapnya.

Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti dengan melakukan penandatangan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatangan dilakukan oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Penandatangan ini merupakan bagian dari peluncuran Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) 2015 pada, Rabu (15/4) di Balaikota Bogor.

Komitmen tersebut, berisi mengenai kesiapan Pemkot Bogor dalam membangun Sistem Integritas Nasional melalui penguatan Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI) dan pembuatan berbagai kebijakan serta peraturan untuk memastikan tersedianya sumber daya yang berkelanjutan.

"Pemberantasan tipikor sangat perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional,” kata Zulkarnain.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugorto menyatakan komitmennya untuk menjalankan program-program antikorupsi di lingkungan pemerintahannya. Di antaranya menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Salah satu bentuk pengawasan dengan pemanfaatan teknologi untuk transparansi antara lain diterapkan dalam pengelolaan anggaran daerah, serta aplikasi perizinan online yang mengutamakan pelayanan publik yang cepat dan terukur,” jelasnya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2