Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Dituding Lindungi Ibas dan Bu Pur, Johan Budi: Itu Tidak Benar
Wednesday 24 Jul 2013 19:56:51
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP membantah tudingan Juru Bicara Pergerakan Indonesia, Ma'mun Morod Al-Barbasy yang menyebutkan jika KPK melindungi putra Bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhono, Edhie Baskoro Yudhono dan Sylvia Soleha alias Bu Pur.

Johan menyebutkan bahwa tudingan yang disampaikan bekas Sekretaris Bidang Agama DPP Partai Demokrat itu sama sekali tidak benar.

"KPK bukan komisi pelindung orang. Jadi itu tidak benar," ujarnya, di gedung KPK, Rabu (24/7).

Isu mengenai keterlibatan Ibas (Sapaan Edhie Baskoro pertama kali dilontarkan oleh Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. Dia menyebutkan Ibas menerima 200 ribu Dollar AS terkait proyek Hambalang. Adapun, Ibu pur merupakan istri Kepala Rumah Tangga Cikeas, Kombes Purnomo D Rahardjo. Dia diduga berperan mempertemukan pimpinan proyek hambalang dengan sejumlah vendor.

Johan malah balik bertanya terkait tudingan perlindungan kepada keduanya. Dia tekankan, apa indikasinya KPK melindungi orang-orang itu. "Sekali lagi, tidak benar tuduhan itu," pungkas Johan Budi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2