Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bulog
KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tender Beras Impor di Bulog
2018-02-13 07:25:23
 

Ilustrasi. Beras Impor Bulog.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan impor beras sebanyak 500 ribu ton oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditugaskan pada Badan Urusan Logistik atau disingkat Bulog, menurut Arief Poyuono sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu mengomentari, mulai dari proses tender dan penentuan pemenang tender impor beras ke Bulog tersebut sangat rawan terjadi praktek kolusi, nepotism dan upeti.

Arief Poyuono yang juga merupakan Waketum DPP Gerindra tersebut berargumen, ibaratnya belajar dari impor Gula yang dilakukan Bulog yang oleh KPK berhasil diungkap adanya tindak pidana korupsi. Seperti dalam kasus Irman Gusman yang dakwa mengalihkan kuota impor gula dari Jakarta ke Sumatera Barat, tambahnya.

"Hal ini bisa terjadi pula nantinya dalam kasus kuota impor beras," ujar Arief Poyuono, Senin (12/2).

Pasalnya, sambung Arief menyampaikan banyak modus operandi dalam impor beras pada masa lalu, berupaya memperoleh 'fee impor' bagi oknum pejabat berhubungan dengan kuota impor beras dan proses tender impor beras pula.

"Biasanya ada bagian fee dari para pemenang tender pada pejabat-pejabat yang menentukan dan memilih importir, memenangkan tender impor beras itu," jelasnya.

Biasanya negara yang dijadikan 'Vehicle' untuk menampung hasil fee impor Beras dan Gula itu di Bank Singapura, sebab KPK tidak bisa sampai tangannya ke Singapura. Baru setelah itu mereka diduga berbagi fee di Singapore dengan Cara membuka no rekening bank di Singapore alias disimpan di Singapore," ulasnya kembali mengkritisi.

Walau dari 21 perusahaan yang mendaftar, 11 perusahaan ditetapkan lolos. Perusahaan itu berasal dari 4 negara produsen beras yaitu, Vietnam, Thailand, India, dan Pakistan.

Arief menambahkan, usai penetapan itu akan dilakukan tawar menawar harga. Bila telah terjadi kesepakatan, Bulog bilang hari Senin sudah bisa keluar Letter of Credits (LC). Sangat rawan suap ketika terjadi proses tawar menawar harga saat tender impor beras, lanjut Arief.

Maka itulah, terkait hal ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK awasi intensif proses tender impor beras oleh Bulog.

Karena kemungkinan bisa saja terjadi suap pejabat Bulog bagian fee pejabat yang berhubungan dan penentu pemenang tender impor beras.

"Jangan sampai impor beras akan seperti impor Gula yang di indikasikan dan tertangkap KPK dalam aksi suap menyuap pembagian kuoatanya," pungkas Arief.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Bulog
 
  Bulog Didorong Miliki Wewenang Sebagai Badan Pangan Nasional
  Bulog Perlu Solusi Salurkan Beras
  KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tender Beras Impor di Bulog
  Bulog Didesak Evaluasi Pendistribusian Raskin
  Bulog Jangan Sembarangan Serap Gabah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2