Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Direktur PT Cipta Inti Parmindo
Sunday 03 Mar 2013 23:36:34
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, Eben Eser Ginting meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ambil alih kasus yang sedang menimpa kliennya.

Eben menegaskan, permohonan pengambilalihan perkara oleh KPK sehubungan dengan perkara hukum yang sedang menimpa kliennya, Yudi Setiawan.

Dijelaskan, penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal.

“Kita minta KPK segera ambil alih kasus ini,” kata Eben dalam siaran persnya kepada wartawan, Jum’at (1/3).

"Klien kami telah disangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya," ujarnya.

Kepolisian, lanjutnya, tidak berimbang dan tidak obyektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Yudi. Apalagi, dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank Jatim, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti.

“Dalam kasus ini Polri telah tebang pilih. Karena, penyidikan hanya berkutat disekitar keluarga klien kami saja,” kata Eben.

Eben menegaskan kembali, ada yang lebih penting lagi ketimbang kasus ini. Dalam kasus Tipikor pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (tbk) cabang Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo, proses pencairan dana itu tidak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat.

“Kami menduga kuat dananya mengalir ke Ahmad Fahanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq,” ujarnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (1/3).

Dana tersebut, jelasnya, digunakan untuk keperluan pengamanan proyek di Kementerian Pertanian. Dana dari Bank BJB ini juga digunakan untuk keperluan pembiayaan quota daging Sapi impor, dimana ketiganya saat ini telah dijadikan tersangka oleh KPK.

“Dengan demikian, sepatutnya sebaran aliran dana yang begitu besar kepada penikmat dana ini diusut secara tuntas. Dugaan gratifikasi ini jelas harus diusut,” pungkas Eben.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2