Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Dilumpuhkan 'Mafia Korupsi dan Konglomerat Hitam'
Wednesday 11 Feb 2015 19:02:15
 

Ilustrasi. Aksi demo massa Save KPK dari berbagai elemen di depan Gedung KPK.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penegak hukum yang lahir lambatnya penegak hukum oleh kepolisian dan kejaksaan agung dalam menuntaskan kasus korupsi.

KPK berhasil memberantas korupsi dan telah menunai harapan masyarakat Indonesia dalam menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam. KPK semenjak didirikan pada tahun 2004 telah memberikan warna baru dalam memberantas korupsi Indonesia sehingga rakyat percaya kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dalam menyelamatkan Indonesia yang bebas dari kasus korupsi, sebab korupsi membawa dampak luar terhadap rakyat.

Suparman, Mantan Koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Islam NTB mengatakan, “Kini KPK dilumpuhkan oleh mafia korupsi yang berada dilingkaran partai elit politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam. Upaya melumpuhkan KPK dengan membenturkan dengan lembaga Polri. Hal ini, salah satu cara oleh para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan klongmerat hitam yang terlibat kasus korupsi agar pimpinan KPK yang menangani kasus para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam digantikan pimpinan KPK orang – orang mereka yang tidak mengungkap kasus korupsi para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan klongmerat hitam. Demikian upaya langkah sengaja melumpuhkan KPK oleh para elit partai politik, elit sedang berkuasa, mantan elit penguasa dan kolongmerat hitam.”

"Tidak hanya itu, pimpinan KPK telah melakukan tersangka terhadap petinggi elit partai politik dan beberapa orang Kabinet pemerintahan SBY dan Beodiono, seperti Jero Wacik, SDA, dan bahkan mantan Wakil Presiden Boediono yang sudah menjadi saksi kasus bank century dan segera usung tuntas kasus bank century tersebut dan actor – actor akan bisa ditangkap. Selain itu, kasus hambalang yang masih banyak melibatkan elit partai demokrat yang pernah diberitakan media terkait kasus Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat) terancam lumpuh proses hukumnya," tulis Suparman, melalui rilisnya pada, Rabu (11/2).

Lebih lanjut dia mengungkapkna bahwa, Presiden Jokowi harus memperkuatkan KPK agar kasus korupsi BLBI yang sempat dilontarkan oleh Abraham Samad yang ingin memanggil mantan presiden Megawati SP sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi BLBI dan sekaligus, membongkar kasus korupsi BLBI. “Presiden jokowi harus berani bersikap sebagai yang memilki hak Prerogatif dalam menuntaskan persoalan KPK versi Polri agar konflik tersebut tidak melebar kemana – mana yang mengakibatkan kegaduhan politik yang berlarut-larut,” tambahnya.

Disisi lain, Penyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla perlu diverifikasi terkait konflik lembaga KPK vs Polri mengatakan bahwa, "konflik KPK dan Polri bukan politik, tapi masalah diselesaikan melalui jalur hukum. Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat kontradiksi dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri yang telah dipilih oleh Presiden Jokowi secara tunggal dan bahkan sudah disetujui oleh DPR RI. tambah Suparman sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana UNJ dan Aktivis HMI MPO.

"Selain itu, pemilihan pimpinan KPK dan Polri harus melalui Komisi III DPR RI (Komisi Hukum DPR RI) yang merupakan produk politik yang dipilih oleh rakyat untuk menjalankan konstitusonal yang berlaku. Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla sangatlah mempersulitkan masalah KPK dan Polri. Masalah KPK dan Polri itu hak Prerogatif Presiden Jokowi untuk menuntaskan konflik KPK dan Polri," pungkasnya.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2