Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Diliburkan, Pemeriksaan Choel Resmi Ditunda
Friday 18 Jan 2013 10:12:41
 

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Pimpinan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliburkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka barbagai kasus korupsi, Jumat (18/1). Hal itu karena gedung lembaga superbody ini lumpuh pasca terendam banjir, pada Kamis (17/1) kemarin. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Andi Zelkarnaen Mallarangeng atau yang bisa dipanggil Choel ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika dikonfirmasi, Jumat (18/1) pagi menegaskan bahwa hari ini tidak ada pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Itu artinya, pemeriksaan Choel Mallarangeng sudah dipastikan diundur. "Ya, saya barus aja dapat kabar dari kantor bahwa hari ini tidak ada pemeriksaan. Untuk Choel tidak tahu diundur sampai kapan," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Pimpinan KPK mengatakan, penundaan pemeriksaan terpaksa dilakukan. Sebab, katanya, setelah dirinya mengecek fasilitas pendukung di gedung KPK, ia menjelaskan ada empat peralatan yang rusak akibat banjir yakni panel-panel utama, UTS, trafo, dan genset. Kerusakan itu dampak dari gedung KPK yang tergenang air. Akibat kerusakan itu, Gedung KPK gelap gulita, dampaknya adalah pada hari Kamis, (16/1) kemarin KPK juga tidak memeriksa seorang saksi pun.

Karena keadaan yang tidak memungkinkan itu, hari ini KPK juga membatalkan pemeriksaan saksi-saksi. Selain Choel, KPK juga menunda pemeriksaan Kahar muzakir. "Ya sama, kalo listrik belum bisa nyala, pemeriksaan belum bisa dilakukan. Kalau ada perubahan jadwal pemeriksaan harus ada undangan baru. Itu sesuai prosedurnya adalah undangan dikirim tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Kalau undangannya dikirim besok kan pas tiga hari pada hari Senin," tambahnya.

Dampak lumpuhnya gedung KPK bukan hanya terganggunya pemeriksaan saksi-saksi. Tapi juga membuat sembilan tahanan yang ada di sel basement gedung ini terpaksa dipindah ke Rutan Guntur. Kesembilan tahanan itu terdiri dari lima tahanan perempuan yakni Siti Hartati Murdaya, Miranda S Goeltom, Ratna Dewi Umar, dan Neneng Sri Wahyuni. Kemudian lima tahanan laki-laki yakni Amran Batalipu, Gondo Sudjono, Syarief Hidayat dan Mohammad Roem Zein (kasus suap PON).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2