JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliburkan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka barbagai kasus korupsi, Jumat (18/1). Hal itu karena gedung lembaga superbody ini lumpuh pasca terendam banjir, pada Kamis (17/1) kemarin. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Andi Zelkarnaen Mallarangeng atau yang bisa dipanggil Choel ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK ketika dikonfirmasi, Jumat (18/1) pagi menegaskan bahwa hari ini tidak ada pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Itu artinya, pemeriksaan Choel Mallarangeng sudah dipastikan diundur. "Ya, saya barus aja dapat kabar dari kantor bahwa hari ini tidak ada pemeriksaan. Untuk Choel tidak tahu diundur sampai kapan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Pimpinan KPK mengatakan, penundaan pemeriksaan terpaksa dilakukan. Sebab, katanya, setelah dirinya mengecek fasilitas pendukung di gedung KPK, ia menjelaskan ada empat peralatan yang rusak akibat banjir yakni panel-panel utama, UTS, trafo, dan genset. Kerusakan itu dampak dari gedung KPK yang tergenang air. Akibat kerusakan itu, Gedung KPK gelap gulita, dampaknya adalah pada hari Kamis, (16/1) kemarin KPK juga tidak memeriksa seorang saksi pun.
Karena keadaan yang tidak memungkinkan itu, hari ini KPK juga membatalkan pemeriksaan saksi-saksi. Selain Choel, KPK juga menunda pemeriksaan Kahar muzakir. "Ya sama, kalo listrik belum bisa nyala, pemeriksaan belum bisa dilakukan. Kalau ada perubahan jadwal pemeriksaan harus ada undangan baru. Itu sesuai prosedurnya adalah undangan dikirim tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Kalau undangannya dikirim besok kan pas tiga hari pada hari Senin," tambahnya.
Dampak lumpuhnya gedung KPK bukan hanya terganggunya pemeriksaan saksi-saksi. Tapi juga membuat sembilan tahanan yang ada di sel basement gedung ini terpaksa dipindah ke Rutan Guntur. Kesembilan tahanan itu terdiri dari lima tahanan perempuan yakni Siti Hartati Murdaya, Miranda S Goeltom, Ratna Dewi Umar, dan Neneng Sri Wahyuni. Kemudian lima tahanan laki-laki yakni Amran Batalipu, Gondo Sudjono, Syarief Hidayat dan Mohammad Roem Zein (kasus suap PON).(bhc/din) |