Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
KPK Didesak Usut Dana Kampanye Cagub DKI
 

Demo usut dana kampanye cagub DKI Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut sumber dan pengeluaran dana sosialisasi kampanye bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Pemeriksaan diprioritaskan terhadap calon yang berlatar pejabat atau penyelenggara negara.

Desakan ini disampaikan sejumlah pengunjuk rasa yang menakaman diri Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad). Mereka menggelar aksinya itu di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9). Pendemo itu mencermati langkah kampanye dini yang dilakukan para bakal cagub ini.

"Yang paling menonjol tentunya adalah Gubernur DKI Fauzi Bowo. Yang dengan kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dengan mudah melakukan sosialisasi. Tapi, kami duga bagian dari kampanye dini dirinya," ujar Koordinator Kamerad Haris Pratama dalam orasinya tersebut.

Menurut dia, tak hanya Fauzi Bowo, bakal cagub DKI Jakarta lain, seperti Djan Faridz dan Nachrowi Ramli juga mulai berkampanye dini. "Iklannya di televisi maupun Baliho banyak menghiasi kota Jakarta. Demikian pula Tantowi Yahya mulai berkampanye secara luas," imbuh Haris.

Dari para bakal calon Gubernur ini, Kamerad mencermati upaya masif yang dilakukan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana alias Sani. Pasalnya, selama Ramadhan hingga Idul Fitri, Sani muncul secara masif dalam iklannya di berbagai media televisi dan dalam spot iklan yang berjumlah cukup banyak.

Kamerad juga memberikan catatan khusus kepada Sani mengenai hal itu. Jika dihitung dana pengeluaran untuk iklan TV, yang satu spotnya berharga Rp 20 juta, biaya produksi minimal Rp300 juta. Jika dibuat perhitungan sederhana pengeluaran untuk iklan televisinya (diasumsikan 15 hari x 3 stasiun televisi x 10 spot/hari x Rp 20 juta) mencapai Rp 9 miliar

"Barner kecilnya yang tertempel di ribuan tiang listrik hingga pohon. Jika dihitung, banner mini per lembar itu Rp 20 ribu. Jika terdapat 30 ribu banner, nilainya mencapai Rp 600 juta. Sani juga memasang iklan di berbagai media massa cetak. Pengeluaran ini tak sesuai dengan pendapatannya sebagai Wakil ketua DPRD DKI yang bergaji Rp 39 juta per bulan," jelas Haris.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2