JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan berimbas pada pelemahan kewenangan KPK. Karena itu, KPK akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan delik Tipikor dan TPPU dalam RUU KUHP tersebut.
“Saya sudah tegaskan, apa pun alasannya, delik Tipikor dan TPPU masuk RKUHP akan melemahkan KPK. Maka dalam perjalanan negosiasi dengan pemerintah, sikap KPK tegas meminta kedua delik itu keluar dari RKUHP,“ jelas Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, seperti yang dilansir situs kpk.go.id pada, Senin (21/9).
Menurutnya, masuknya dua delik tersebut dalam RKUHP akan menggeser korupsi dari tindak pidana khusus ke tindak pidana umum (tipidum). Itu sama saja dengan mengebiri kewenangan KPK.
“Kalau korupsi menjadi tipidum, itu tak lagi jadi ranah kelembagaan KPK. Dampaknya akan mereduksi menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang berstatus lex specialis, termasuk kewenangan penyadapan,“ paparnya.
KPK meminta pemerintah mendiskusikan terlebih dahulu dengan KPK sebelum RKUHP masuk pembahasan di DPR.
Namun dalam tanggapannya, Dirjen PP Kemenkum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, menyatakan pemerintah tidak bisa menerima permintaan KPK itu. Alasannya, kedua delik tersebut sudah sejak lama masuk RKUHP.
“Kedua delik ini bukan baru kemarin masuk RKUHP. Kami hanya meneruskan proses sebelumnya dan saat ini sudah masuk DIM (daftar infentaris masalah) di DPR,“ terang Widodo.
Meski demikian, imbuhnya, pemeritah akan membuka ruang keberatan KPK dengan membentuk tim yang terdiri dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian.“Tim akan bekerja memberi masukan untuk konten dan yang dipertanyakan KPK itu,“ pungkasnya. (Cah/S-2/MediaIndoensia/kpk/bh/sya) |