JAKARTA, Berita HUKUM -Komisi Pemeberantasan Korupsi mendapat dukungan penuh dari belasan Ulama Banten menyambangi Gedung (KPK), Jumat (11/10). Mereka mendesak KPK segera menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Para Ulama ini pun merasa telah banyak dizolimi oleh rezim Dinasti Ratu Atut dan keluarganya.
"Kami mendukung KPK periksa Atut. Banyak penyelewengan dan kejahatan yang telah ia lakukan terhadap warga Banten," ujar Sukma Saefi Maulana, Panglima Pusat Silaturahmi Masyarakat Banten (Puser), Jumat (11/10) siang.
Menurut Sukma, ribuan ulama dan santri Banten pun akan mendukung KPK untuk dapat mengusut tuntas dugan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Atut dan keluarganya. Untuk itu ia menegaskan KPK agar tidak gentar dan tidak perlu khawatir, menanggapi isu santet yang disebut-sebut akan dilakukan pendukung "Dinasti Atut".
"Kami sudah membuktikan acara isigoshah di depan pendopo Gubernur Banten. Kalau memang betul ada santet, silahkan santet saya, Saya siap. Saya sudah menyiapkan air keramat Banten yang diambil dari masjid kuno banten," ucapnya.
Hinga sore hari ini, dukungan untuk KPK juga terus mengalir. Tidak hanya dari ulama, ratusan mahasiswa dan aktivis maupun warga Banten juga terus berdatangan ke depan Gedung KPK dan melakukan aksi duduk di satu ruas jalan H.R Rasuna Said.
Sambil terus berorasi, massa juga mengibarkan bendera atau panji-panji masing-masing kelompoknya. Tak pelak arus kendaraan di jalur lambat Jalan HR Rasuna Said arah kawasan Plaza Festival Kuningan terhambat.
Hari ini KPK memeriksa Ratu Atut sebagai Saksi untuk Tersangka Pengacara Susi Tur Andayani terkait kasus penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di MK. Dirinya sudah tiba di Gedung KPK sejak PK. 13:27 Wib siang.
Susi merupakan tersangka yang dituduhkan KPK memberi suap Rp1 miliar kepada Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Uang itu didapat Susi dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK pun telah menetapkan Wawan, Akil dan Susi sebagai Tersangka sejak, Kamis (3/10). Sementara Ratu Atut Politis Golkar ini diduga mengetahui penyuapan tersebut. Untuk itu KPK telah mencegahnya berpergian ke luar negeri. Sementara untuk pelaku punyuapan, (TCW) Wawan dan Tuti Tur di duga sebagai pemberi suap yang dikenakan sangkaan melanggar Pasal Pasal 6 ayat 1 hurup a UU korupsi Jonto pasal 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (bhc/put) |