Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Dalami Pemeriksaan Saksi-Saksi Kasus Hambalang
Wednesday 12 Dec 2012 16:57:57
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terus memeriksa serta menggali keterangan saksi-saksi tambahan, terkait keterlibatan Mantan Kemenpora Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang.

Setelah melakukan pemeriksan, keempat saksi kemarin, Selasa (11/12), yaitu Deddy Kusdinar (Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) yang telah ditahan terlebih dahulu, Syarifah Sofiah (Kepala Badan Perizinan Terpadu), Luki Ambar Winarta (Kepala Bagian Persuratan BPN), dan Didi Nurhadiman (Direktur PT Cikaracak Kreasi Sejati).

Dalam penjelasannya kepada para wartawan, Rabu (12/12) Johan Budi di KPK menjelaskan, "KPK memanggil empat orang saksi, yaitu Toho Cholik Mutohir (Mantan Dirjen Kemenpora), Wisler Manalu (Ketua Panitia Pelelangan Proyek Kemenpora), Achmad Sundaya (Mantan Sekda Kab Bogor) dan Joko Pitoyo (Staf Bappeda Kab Bogor)," ujar Johan Budi.

Wisler Manalu yang terlihat hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB, dan seperti biasa, Wisler selalu menolak memberi keterangan kepada wartawan. Wisler datang dengan mengenakan kameja warna putih.

"Nantilah," ujar Wisler sambil berlalu di KPK.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Andi Mallarangeng bersama Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) adik bungsu keluarga Mallaranggeng, serta Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, M Arif Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya sudah dicekal bepergian keluar negeri karena diduga terlibat dalam kasus mega proyek pusat olahraga Hambalang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2