JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terus memeriksa serta menggali keterangan saksi-saksi tambahan, terkait keterlibatan Mantan Kemenpora Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang.
Setelah melakukan pemeriksan, keempat saksi kemarin, Selasa (11/12), yaitu Deddy Kusdinar (Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) yang telah ditahan terlebih dahulu, Syarifah Sofiah (Kepala Badan Perizinan Terpadu), Luki Ambar Winarta (Kepala Bagian Persuratan BPN), dan Didi Nurhadiman (Direktur PT Cikaracak Kreasi Sejati).
Dalam penjelasannya kepada para wartawan, Rabu (12/12) Johan Budi di KPK menjelaskan, "KPK memanggil empat orang saksi, yaitu Toho Cholik Mutohir (Mantan Dirjen Kemenpora), Wisler Manalu (Ketua Panitia Pelelangan Proyek Kemenpora), Achmad Sundaya (Mantan Sekda Kab Bogor) dan Joko Pitoyo (Staf Bappeda Kab Bogor)," ujar Johan Budi.
Wisler Manalu yang terlihat hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB, dan seperti biasa, Wisler selalu menolak memberi keterangan kepada wartawan. Wisler datang dengan mengenakan kameja warna putih.
"Nantilah," ujar Wisler sambil berlalu di KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Andi Mallarangeng bersama Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) adik bungsu keluarga Mallaranggeng, serta Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, M Arif Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya sudah dicekal bepergian keluar negeri karena diduga terlibat dalam kasus mega proyek pusat olahraga Hambalang.(bhc/put) |