Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
KPK Cekal Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik
Friday 22 Nov 2013 20:53:08
 

Ilustrasi. Menteri ESDM, Jero Wacik dan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengumumkan 4 nama baru yang sudah di mintai untuk dicegah bepergian keluar Negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkum HAM, satu di antaranya adalah ajudan Menteri ESDM Jero Wacik.

Adapun pencekalan ini terkait temuan baru dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan juga pelatih glofnya Deviardi Ardi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencekalan ini bermakasud, "agar memudahkan penyidikan, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk di periksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11).

Adapun ajudan menteri ESDM Jero Wacik yang dicekal adalah I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pria kelahiran Tabanan, 25 Juni 1987 dicegah untuk waktu enam bulan terhitung sejak hari ini Jumat (22/11).

Selain itu KPK juga melarang bepergian ke luar negeri kepada kita orang lainya di antaranya, Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina selaku Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry). Ke empat nama tersebut sudah dilakukan dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, walaupun sudah dicekal, namun status ke 4 orang tersebut masih sebagai saksi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menggunakan UU TPPU terhadap 2 tersangka dan stas perbuatannya tersebut, Rudi Rubiandini dan Deviardi di sangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, RR dan D juga telah di tetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara satu tersangka lain dari PT Karnel Oil Simon masih dikenakan Pasal penyuapan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2