Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Cegah 2 Orang Dekat Akil Mochtar
Thursday 10 Oct 2013 17:42:47
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali mengeluarkan upaya cegah dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini yang di cegah KPK istri Akil Mochtar, Ratu Rita, dan sopirnya Daryono.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Surat cegah Ratu Rita dan Daryono dikeluarkan pada, Rabu (9/10) berdasarkan Skep KPK No KEP-709/01/2013.

"Pencegahan untuk tanggal 9 Oktober 2013 untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M. Akil Mochtar," ujar Denny.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta calon Bupati Amir Hamzah dan Kasmin bepergian ke luar negeri. KPK sudah memeriksa Amir Hamzah, Rabu, (9/10) kemarin, sementara untuk Ratu Atut KPK menjedwalkan pemeriksaan di hari Jum'at (11/10).

Ratu Rita diduga turut kecipratan duit Akil melalui CV RS. Perusahaan tambang dan kontraktor ini mengelola dana hingga Rp 100 miliar.

Daryono merupakan sopir yang "memiliki" mobil senilai dua miliar. Mobil Akil ternyata diatasnamakan Daryono. Tak hanya itu, Daryono juga termasuk jajaran direksi di perusahaan milik Ratu Rita.

Ratu Rita Akil adalah istri Akil Mochtar, yang lahir di Putussibau Kalimantan pada 4 Juli 1964 dengan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan Daryono adalah supir Akil Mochtar yang lahir di Sanggau, 7 Oktober 1983 yang juga dicegah keluar negeri.

Dengan pencegahan ini, maka KPK sudah mencegah lima orang, yaitu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober dan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan, sejak 7 Oktober 2013.

Sebelumnya pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengakui bahwa perusahaan CV Ratu Samagad dimiliki oleh istri Akil didirikan pada 2010 dan bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan ikan arwana.

"Yang dijelaskan kepada saya itu yang saya jelaskan merupakan penjelasan dari Ibu Akil, Pak Akil tidak ada dalam susunan perusahaan, direkturnya itu," kata Tamsil pada Rabu.

Sedangkan peran Daryono dalam kasus ini adalah, nama Daryono digunakan dalam akta CV milik Ratu Akil dan nama Daryono juga di catut untuk pemebelian mobil Akil yang disita yaitu Mercy S 350.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2