Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT Blue Bird Taxi
KPK Bisa Periksa Hakim Soeprapto Asal KY Berkoordinasi
Thursday 26 Jun 2014 22:37:27
 

Ilustrasi. Johan Budi saat kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta.(Foto: BH/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam putusan Hakim Soeprapto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Mintarsih A. Latif, jika Komisi Yudisial (KY) menyampaikan informasi, serta berkoordinasi dengan KPK.

Seperti diketahui sebelumnya Hakim Soeprapto memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua Dudung Abdul Latief, kerugian materil dan imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140 Miliar. Putusan yang dianggap janggal ini menyebabkan PN Jaksel diserbu puluhan demonstran yang meminta Soeprapto dicopot sebagai hakim, Senin (23/6).

Terkait dugaan KKN yang melibatkan Hakim Soeprapto, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan hal ini tergantung KY. "Tergantung KY mau menginformasikan ke KPK apa nggak? Temuannya itu," ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6).

Dijelaskan Johan, KPK tidak memiliki wewenang dalam hal examinasi terhadap putusan Hakim. "KPK tidak bisa meng-examinasi keputusan hakim, itu wewenang hakim, KPK tidak punya domain kesana. Dalam konteks ini, semua itu kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutur Johan.

Sementara itu Ketua KY, Suparman Marzuki menegaskan persoalan putusan Hakim Soeprapto ini sementara diproses. "Kalau sudah dilaporkan ke kita, prosedurnya akan kita tempuh, ada proses anutasi, kita lihat dulu putusannya, kita belum mengambil keputusan, karena proses administrasi sedang berlangsung," kata Suparman Marzuki saat dihubungi, Kamis (26/6).

Ditanya secara pribadi mengenai putusan yang janggal tersebut, Suparman mengungkapkan memang ada keanehan. "Sepintas memang seperti itu, tapi kita harus baca secara utuh itu putusan, sekarang staf di KY sedang extra kerja cepat dalam memproses putusan ini. Nanti kita lihat, apakah putusan dari hakim yang bersangkutan itu, sesuai dengan hukum acara atau tidak, apakah proses sudah dijalankan dengan benar atau tidak, nah dari sana baru kelihatan," paparnya.

Ditambahkannya cepat atau lambat kebenaran akan terungkap. "Karena ada atau tidaknya KKN itu, akan terbaca dari logika putusan, terbaca dari masuk akalnya atau tidak putusan, itu nanti akan terbaca, Nah, proses ini yang sedang kita jalankan sekarang," beber Suparman.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2