Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Praperadilan
KPK Bisa Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan
Saturday 30 May 2015 11:32:39
 

Ilustrasi. Hadi Purnomo adalah mantan Direktur Jendral Pajak tahun 2001.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul dikabulkannya praperadilan Hadi Purnomo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, KPK bisa mengambil terobosan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hanya langkah itu yang bisa diambil KPK untuk melawan putusan hakim praperadilan.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (dapil Jateng X) sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/5). “Menurut saya, KPK harus melakukan peninjauan kembali (PK), karena banding tidak mungkin. Dan kasasi juga pernah ditolak dalam kasus BG.”

Politisi PPP itu, berpendapat, keputusan hakim praperadilan memang melampau kewenangannya. Mestinya, kata Asrul, hakim praperadilan tidak sampai memutus soal keabsahan penyelidik dan penyidik. Itu idealnya jadi ranah Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Asrul mengungkapkan, dalam kasus praperadilan Hadi Purnomo, kemungkinan ada penyelundupan hukum. Penyelundupan yang dimaksud adalah pertimbangan soal keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. “Penyelundupan hukum itu, ya hakim tidak berwenang untuk mempertimbangkan atau menilai status keabsahan penyidik dan penyelidik KPK. Kewenangan hakim praperadilan hanya menilai dua alat bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Itu saja,” tandas Asrul.

Di sisi lain, Asrul juga menambahkan, ada yang perlu dibenahi dari institusi KPK menyusul maraknya pengajuan praperadilan. KPK harus mengevaluasi standar operasinya dan tata kerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di KPK. “Misalnya, apakah dua alat bukti sudah benar-benar cukup. Saya kira ini memerlukan pengkajian kembali dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam putusan hakim,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Asrul, KPK harus harus introspeksi. Kemudian pemerintah dan DPR juga nanti akan melakukan amandemen UU KPK yang nanti semakin memperjelas semua kewenangan KPK, termasuk untuk mengangkat penyidik dan penyelidik,” imbuh Asrul.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2