Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Bidik Sinduk Malik
Thursday 06 Oct 2011 18:19:02
 

Sindu Malik (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sepertinya mengarah kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik.

Hal ini diperlihatkan dengan menggeledah dua rumahnya tersebut. Apalagi, KPK telah mencekalnya, meski sekarang ini masih berstatus saksi. Namun, dugaan ini dibantah Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin.

Melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10) itu, ia tak mau berandai-andai dalam membidik seseorang sebagai tersangka dalam kasus suap Kemenakertrans terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID). "Tidak bisa sembarangan. Lihat dulu perkembangannya," tegas dia.

Pendapat serupa pun disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi SP ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan. Menurut dia, status pemeriksaan Sindu Malik hinga kini masih sebagai saksi. Publik pun diminta tidak salah mengerti dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Sindu Malik. “Penggeledahan tak menyangkut seseorang, melainkan objek yang diduga dapat memberikan sesuatu yang berguna bagi proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkue) Agus Martowardojo menyatakan, pihaknya telah membebastugaskan lima pengawai di lingkungan instansinya. Hal ini terkait pemeriksaan kasus suap program PPID Kemenakertrans. Langkah ini sebagai dasar untuk bisa melakukan investigasi lebih dalam tentang kemungkinan adanya oknum Kemenkeu yang terkait kasus itu.

“Telah kami bebastugaskan. Semua ini untuk kepentingan penegak hukum, agar bisa melakukan investigasi lebih dalam tentang kemungkinan adanya oknum di Kemenkeu. Mereka diduga terkait dengan pembocoran informasi. Saya tak kenal Sindu Malik, karena bukanlah pegawai Kemenkeu. Jangan dikaitkan dengan Kemenkeu,” tegas Menkeu. (tnc/spr/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2