Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Bidik Kajari Cibinong
Tuesday 22 Nov 2011 23:11:50
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sekaligus memeriksa Kajari Cibinong, Jawa Barat, Suripto Widodo. Hal ini terkait dengan pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendy bahwa suap yang dijanjikan kepada jaksa Sistoyo sebesar Rp 2,5 miliar. Uang Rp 99,9 juta yang didapat KPK itu, hanyalah uang tanda jadi alias DP.

"Kami belum tahu. Sebab, hal ini tergantung kebutuhkan penyidik. Jika memang dibutuhkan, kemungkinan itu sangat terbuka untuk meminta keterangan (Kajari Cibinong Suripto Widodo selaku atasan langsung jaksa Sistoyo)," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).

Saat ini, lanjut dia, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Suripto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Pihaknya pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Kami telusuri, apakah ada pihak lain yang terlibat," tandas Johan.

Seperti diketahui, Jamwas Kejagung Marwan Effendy menyatakan bahwa uang Rp 99,9 juta itu hanya DP dari rencana suap Rp 2,5 miliar. Jaksa Sistoyo yang menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu, ditangkap petugas KPK di halaman parkir kantornya.

Selain Sistoyo, KPK juga menangkap Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin (52) seorang tersangka/terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp 5,6 miliar. Kasus ini terkait proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua (Pafesta).

Kasus Edward saat ini, masih dalam proses persidangan di PN Cibinong dan masuk agenda penuntutan. Sistoyo ditangkap dengan dugaan terima suap dari Edward terkait penuntutan. Sedangkan AB alias Anton Bambang diduga merupakan rekan Edward dalam upaya suap tersebut. Penangkapan Jaksa Sistoyo, mengejutkan sejumlah pihak. Tidak terkecuali dengan Kejari Cibinong dan PN Cibinong.

Kejaksaan Agung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terjadap Kajari Cibinong Suripto Widodo, pihak Inspektorat Bidang pengawasan Kejagung akan melakukan pemeriksaan.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2