Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
KPK Bidik 3 Tersangka Baru Kasus Simulator SIM Mabes Polri
Wednesday 29 May 2013 17:31:38
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat di Gedung KPK Rabu, (29/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui juru bicaranya Johan Budi SP, menanggapi pengakuan saksi AKBP Tedy Rusmawan dalam persidangan untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam Kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5).

Johan mengatakan terkait adanya pengakuan AKBP Teddy Rusmawan serta pengakuan ini sebelumnya sudah di sampaikan dalam proses penyidikan di KPK. Selanjutnya info ini di validasi oleh KPK dengan memanggil Anggota DPR bersangkutan.

Di lanjutkan Johan Budi apakah pengakuan AKBP Teddy ini didukung dengan bukti-bukti dan benar adanya. Sebaliknya juga bantahan dari Anggota DPR ini yang benar.

"Di sisi lain KPK terus masih melakukan penyidikan, untuk tiga orang tersangka lainnya yang belum selesai, nanti kita lihat di pengadilan apakah ada fakta-fakta barusan di simpulkan siapa yang benar," ujar Johan Budi.

Ketika di tanya kembali apakah penyidik KPK akan kembali memangil, Bambang Susatyo, Azis Syamasudin, Herman Heri, dan Desmon Mahesa yang kesemuanya Anggota komisi III DPR RI atau tidak?

Johan menjawab "KPK masih mencari bukti pendukung apa yang di sampaikan Teddy, benar atau tidak kita menunggu fakta-fakta baru di persidangan, masalah di panggil tidaknya nanti saya tanya pimpinan dahulu," pungkas Johan Budi.

Sebelumnya seperti yang sudah di beritakan, bahwa AKBP Teddy Rusmawan mengakui di suruh Irjend Djoko Susilo untuk menyerahkan 4 kardus uang kepada Anggota DPR RI Komisi III yang di terima oleh ajudannya di pelataran parkir Plaza Senayan City, di mana dalam pengakuan sebelumnya sudah ada pertemuan awal Irjen Djoko Susilo dengan ke empat Anggota DPR tersebut di restoran Basara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2