JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK dan merupakan salah satu dari Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers dengan wartawan di gedung KPK seusai bertemu dengan ketua BPKP, Rabu (12/2) mengatakan kami kedatangan tamu Prof Mardiasmo; kepala Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKN) bersama timnya.
Adnan mengungkapkan bahwa, KPK dan BPKP telah bersinergi dalam perbaikan dan perang terhadap Korupsi.
Menurut Adnan, "ini tentang modus korupsi, manakala tidak ada perbaikan antara KPK bersama BPKP, jelas sekali KPK tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi memperbaiki sistem yang rusak," ujar Adnan.
Soal perbaikan sistem, pertama adanya inpres No. 1 tahun 2013 tentang strategi nasional terkait pemberantasan Korupsi.
Nanti akan kita padukan agar bisa memberikan efek jera kepada pemerintah, DPR, DPD, dan barangkali ingin memberikan atensi juga kepada Ombudsman dan masyarakat luas.
Adnan juga menambahkan, "yang perlu dikritisi dengan tindak lanjut yang dilakukan Presiden atas laporan yang diberikan. Selebihnya, diharapkan DPR mestinya memberikan presure kepada temuan ini, yang mesti di follow up oleh Presiden, dan lembaga instansi lainnya. KPK ini bertugas hanya mengungkap fakta dan tidak bisa menindaklanjuti kecuali ada kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi," tambah Adnan.
Persentase daerah, karena disini korupsi pencegahan, bukan berarti yang lainnya ini jelek semua.
"Karena jika dibiarkan, nanti ada Tipikornya. Kita lihat sudah banyak yang sudah bagus, jadi ini bentuknya hanya pencegahaan supaya tidak ada Tipikornya," pungkas.(bhc/put) |