Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Bersinergi Dengan BPKP Dalam Hal Pencegahan Korupsi
Wednesday 13 Feb 2013 22:10:48
 

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK dan merupakan salah satu dari Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers dengan wartawan di gedung KPK seusai bertemu dengan ketua BPKP, Rabu (12/2) mengatakan kami kedatangan tamu Prof Mardiasmo; kepala Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKN) bersama timnya.

Adnan mengungkapkan bahwa, KPK dan BPKP telah bersinergi dalam perbaikan dan perang terhadap Korupsi.

Menurut Adnan, "ini tentang modus korupsi, manakala tidak ada perbaikan antara KPK bersama BPKP, jelas sekali KPK tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi memperbaiki sistem yang rusak," ujar Adnan.

Soal perbaikan sistem, pertama adanya inpres No. 1 tahun 2013 tentang strategi nasional terkait pemberantasan Korupsi.

Nanti akan kita padukan agar bisa memberikan efek jera kepada pemerintah, DPR, DPD, dan barangkali ingin memberikan atensi juga kepada Ombudsman dan masyarakat luas.

Adnan juga menambahkan, "yang perlu dikritisi dengan tindak lanjut yang dilakukan Presiden atas laporan yang diberikan. Selebihnya, diharapkan DPR mestinya memberikan presure kepada temuan ini, yang mesti di follow up oleh Presiden, dan lembaga instansi lainnya. KPK ini bertugas hanya mengungkap fakta dan tidak bisa menindaklanjuti kecuali ada kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi," tambah Adnan.

Persentase daerah, karena disini korupsi pencegahan, bukan berarti yang lainnya ini jelek semua.

"Karena jika dibiarkan, nanti ada Tipikornya. Kita lihat sudah banyak yang sudah bagus, jadi ini bentuknya hanya pencegahaan supaya tidak ada Tipikornya," pungkas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2