Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Bentuk Tim Kecil Century
Tuesday 20 Nov 2012 16:17:18
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim kecil untuk membahas penerapan pasal dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Dari hasil gelar perkara kemarin, masih ada proses yang kurang, makanya dibentuk tim kecil yang akan membahas lagi mana pasal-pasal yang dilanggar," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/11).

Artinya, menurut Johan, belum ada peningkatan status kasus Century dari penyelidikan menjadi penyidikan meski kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak akhir 2009.

"Memang ada kesimpulan KPK sudah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kaitan `bailout`(pemberian dana talangan) Century, selain itu juga disimpulkan bahwa ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kaitan `bailout` tersebut," ungkap Johan.

Tindak pidana korupsi tersebut terkait dalam penyalahgunaan wewenang pemberian PFJP.

"Ada penyalahgunaan dalam konteks pemberian FPJP, kemudian dalam kaitan dengan adanya aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang," jelas Johan.

Dari kesimpulan tersebut, ada pihak-pihak yang dianggap dapat dimintai pertangungjawaban.

"Tapi hingga semalam masih ada ada beberapa tahapan yang perlu diperdalam, di antaranya harus ada surat perintah penyidikan (sprindik) serta pihak-pihak yang bisa dimintai pertangungjawaban yaitu BM dan SFJ," ungkap Johan.

BM merujuk pada Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa BI nonaktif Budi Mulya, sedangkan SFJ adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan BI Siti Fajriah

Artinya menurut Johan, masih ada sejumlah tahapan dan penelusuran yang harus dilakukan KPK sebelum meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Namun sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa, ia sejak dua bulan lalu telah mengantonggi dua nama tersangka kasus Century, namun karena KPK bersifat "collective collegial" maka bila penyidik belum menyetujui penetapan tersangka, maka pimpinan tidak berwenang.

"Ingat, di KPK itu berlaku `collective collegial, kalau penyidik belum setuju tidak ada apa-apanya pimpinan, KPK bukan seperti kejaksaan yang punya otoritas sendiri, tapi Abraham Samad sudah dari dua bulan lalu menemukan dua tersangka," kata Abraham, Senin (19/11).

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.

Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.

Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Selasa (20/11).(rr/ant/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2