JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi S,P. Membenarkan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan barang Narkoba, dan obat-obat terlarang pada, Rabu malam (2/10).
Saya mau jelaskan proses pengeledahan di kantor (AM) di gedung (MK) dalam pengeledahan disaksikan oleh pejabat, security, pegawai, serta pejabat (MK), seperti Kepala Biro Protokoler (MK).
"Pada saat itu, penyidik di saksikan oleh mereka dan didalam ruangan itu ditemukan barang yang diduga narkoba dan obat terlarang," ujar Johan Budi, Jum'at (4/10).
Dijelaskan Johan lebih lanjut, karena yang di temukan KPK bukan barang yang menjadi objek penyidikan, oleh sebab itu penyidik KPK akhirnya menyerahkan narkoba dan obat-obat terlarang itu kepada Kepala Koordinator keamanan MK Kompol. Edi Suyitno dengan berita acara penyerahan barang.
Ditanya soal, kapan sebaiknya KPK berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional BNN melakukan test urine terhadap Akil Mochtar?
"Kordinasikan bukan hal yang sulit, namun KPK mencari objek-objek yang berkaitan dengan yang di sidik dalam kasus korupsi," pungkas Johan Budi.(bhc/put) |