Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Benarkan Temuan Narkoba Di Ruang Kerja Akil Mochtar
Friday 04 Oct 2013 18:48:08
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat melakukan konferensi pers terkait ditangkapnya Akil Mochtar, Kamis (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Johan Budi S,P. Membenarkan dalam proses penggeledahan oleh penyidik KPK di kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, penyidik KPK menemukan barang Narkoba, dan obat-obat terlarang pada, Rabu malam (2/10).

Saya mau jelaskan proses pengeledahan di kantor (AM) di gedung (MK) dalam pengeledahan disaksikan oleh pejabat, security, pegawai, serta pejabat (MK), seperti Kepala Biro Protokoler (MK).

"Pada saat itu, penyidik di saksikan oleh mereka dan didalam ruangan itu ditemukan barang yang diduga narkoba dan obat terlarang," ujar Johan Budi, Jum'at (4/10).

Dijelaskan Johan lebih lanjut, karena yang di temukan KPK bukan barang yang menjadi objek penyidikan, oleh sebab itu penyidik KPK akhirnya menyerahkan narkoba dan obat-obat terlarang itu kepada Kepala Koordinator keamanan MK Kompol. Edi Suyitno dengan berita acara penyerahan barang.

Ditanya soal, kapan sebaiknya KPK berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional BNN melakukan test urine terhadap Akil Mochtar?

"Kordinasikan bukan hal yang sulit, namun KPK mencari objek-objek yang berkaitan dengan yang di sidik dalam kasus korupsi," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2