Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Belum Tentukan Penahanan Bagi Angelina Sondakh
Monday 20 Feb 2012 17:23:16
 

Angelina Sondakh ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh alias Angie sebagai tersangka kasus dgaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Begitu pula dengan rencana penahanan terhadapnya, karena telah berstatus tersangka.

"Belum tahu, belum dapat info (jadwal pemeriksaan terhadap Angie). Seorang tersangka bisa ditahan, bisa juga tidak. Semuanya sangat subjektif, tergantung barang bukti dan kepentingan penyidikan. Sampai saat ini dia (Angie belum perlu ditahan)," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Dia juga mengakui bahwa KPK sekarang ini memiliki ruang tahanan sendiri yang berada di bawah tanah (basement) gedung tersebut. Namun, pihaknya belum dapat menentukan siapa yang bakal menjadi penghuni pertama ruang tahanan tersebut. "Yang jelas, yang bakal menempati ruang tahanan ini adalah orang yang sudah berstatus tersangka," ujar dia.

Mengenai kemungkinan orang-orang yang terlibat kasus wisma atlet yang bakal menempati ruang tahanan itu, Johan menyatakan, belum juga mengetahu. Sedangkan kemungkinan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang yang berstatus terpidana, tidak mungkin ditahan di Rutan KPK. “Dia (Rosa manulang-red) sudah berstatus terpidana, itu bukan wewenang KPK lagi,” jelasnya.

Sedangkan kemungkinan Angelina Sondakh dan tersangka kasus dugaan suap suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom bakal menjadi penghuni pertama ruang tahanan itu, Johan kembali menyatakan belum bisa memastikan. "Mungkin saja, karena mereka memang sudah tersangka," selorohnya.

Johan membeberkan bahwa Rutan KPK yang berada di basement itu, pembangunannya hanya hanya menghabiskan biaya Rp20 juta. Proyek ini dikerjakan langsung pihak Kesekjenan KPK tanpa ditenderkan. "Biayanya hanya Rp 20 juta, tanpa tender. Ini cuma ngecat-ngecat saja. Ini bukan membangun baru, jangan disamakan dengan renovasi di tempat lain," papar dia.

Ruang tahanan yang dibuat dalam basement itu, imbuhnya, tepat berada di bawah lobi gedung KPK. Ruangan ini dibuat dengan memodifikasi bekas gudang seluas 80 meter persegi. Setelah dimodifikasi, maka jadilah lima ruang tahanan seukuran 3x2 meter dan 2 toilet untuk tahanan, dan 1 toilet untuk penjaga.

Johan menambahkan, tidak ada renovasi yang berarti dalam membangun ruang tahanan itu, hanya mengganti jendela kaca di pintu dengan teralis besi. Selain itu, membuat tempat penjagaan untuk dua orang penjaga. "Ini memang apa adanya. Tapi ketika kami usulkan kepada Kemenkumham, ternyata langsung disetujui. Kami pun melanjutkan pembangunannya," jelas dia.

Perempuan Cantik
Sementara itu, KPK kedatangan puluhan wanita cantik seperti model. Namun, mereka tidak masuk ke dalam gedung. Para perempuan cantik ini hanya mau berada di halaman gedung KPK untuk menggelar aksi unjuk rasa. Tentu saja dengan penampilan itu, mengundang perhatian wartawan dan pengemudi kendaraan bermotor yang melewati jalan di depan gedung KPK itu.

Para pengendara itu sempat berhenti sebentar untuk sekedar menikmati kecantikan puluhan pendemo itu. Dalam aksinya ini, mereka menggelar spanduk besar berisi tulisan 'Mbak Anggie Jujur Dong!!'. Mereka terlihat kompak mengenakan kaos berwarna oranye dengan slogan yang sama. Mereka meyakini Angie berbohong dalam memberi keterangan dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Aksi demo yang lebih diarahkan kepada sososk Angie yang merupakan anggota Fraksi partai Demokrat (FPD) DPR itu, juga diisi dengan aksi simpati oleh para perempuan cantik ini. Mereka membagikan setangkai mawar kepada wartawan, pengendara, aparat kepolisian yang berjaga-jaga. Pengunjuka rasa yang menamakan diri Mawar Propemberantasan Korupsi (MP2K) itu, juga meminta Ketua KPK Abraham Samad untuk serius memeriksa Angie.

Menurut juru bicara pendemo, Fera, pihaknya menduga banyak kebohongan yang dikatakan Angie saat bersaksi di persidangan kasus wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2) lalu. "Kami hanya ingi KPK memberantas setuntasnya masalah Angelina Sondakh. Dia banyak berbohong dan itu menyakiti kaum wanita,” selorohnya.



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2