Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Tentukan Pembantaran Nunun Nurbaeti
Monday 12 Dec 2011 19:12:40
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mentukan sikap untuk melakukan pembantaran tahanan, menyusul tersangka Nunun Nurbaeti dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Ia pingsan saat pemeriksaan baru berlangsung setengah jam.

"Kami bisa menentukan sikap. Tim penyidik akan mengambil tindakan, setelah menerima hasil pemeriksaan dari tim medis RS tersebut. Hasilnya seperti apa, kami belum tahu dan harus menunggu," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).

Menurut dia, sebelum dibawa ke RS MMC, tersangka Nunun sempat menjalani pemeriksaan penyidik. Saat pemeriksaan berlangsung kurang dari satu jam, tiba-tiba Nunun merasa pening dan akan pingsan. Selanjutnya, tim penyidik meminta dokter untuk memeriksa.

“Karena kondisi Nunun yang melemah itu, KPK memutuskan untuk membawa yang bersangkutan ke RS MMC. Langkah ini diambil KPK, karena sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan Nunun untuk kepentingan pemeriksaan,” tegas Johan.

Padahal, jelas Johan, sebelum menjemput Nunun dari Rutan Pondok Bambu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah melihat kondisinya memungkinkan, istri Adang Daradjatun itu langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Tapi dia hampir pingsan dan perlu dibawa ke RS,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya akan menjalani rawat inap. Tekanan darah Nunun naik hingga 200/100. Sebelumnya, pada pemeriksaan awal dinyatakan bahwa Nunun memiliki riwayat penyakit stroke. "Sekarang bu Nunun akan dirawat inap dan dilakukan pemeriksaan Kami sudah beritikad baik untuk menjalani pemeriksaan," imbuh dia.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2