Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Rencanakan Panggila Paksa Ali Mudhori
Tuesday 13 Sep 2011 18:59:38
 

Ali Mudhori (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana pemanggilan paksa terhadap mantan staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori. Alasannya, surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak sampai, KPK pun akan memanggil kembali untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap Kemenakertrans tersebut.

"KPK belum akan panggil secara paksa terhadap Ali Mudhori. Sebab, yang (surat pemanggilan) pertama, kami dapat info minggu lalu kemungkinan tidak sampai kepada yang bersangkuta. Jadi, kami belum akan (memanggil paksa). Dipanggil lagi secara biasa,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/9).

Sayangnya, Johan mengaku belum mengetahui kapan pemanggilan kembali terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB tersebut. Namun, ia menegaskan kalau pemanggilan kedua sudah direncanakan tim penyidik. Namun, bila pemanggilan secara layak tak juga dipenuhinya, KPK akan melakukan panggilan paksa. "Bisa penjemputan secara paksa. Tunggu saja, karena belum ada keterangan dari tim penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin.

Takkan Minta Maaf
Di tempat terpisah, mantan anggota FPKB DPR Lily Chadidjah Wahid alias Lily Wahid menegaskan, takkan minta maaf kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Menakertrans. Dirinya sudah meminta maaf kepada publik soal pernyataan mengenaio aliran dana itu.

"Bagaimana mungkin saya meminta maaf kepada Muhaimin, karena saya sendiri sudah diberhentikan dari PKB," kata Lily Wahid.

Sedangkan kuasa hukum Lily Wahid, Saleh mengatakan, kliennya menyatakan permintaan maaf kepada publik karena ada perbedaan tanggal soal informasi aliran dana. Hal itu menujukkan sikap yang berani, saat ada kekeliruan komunikasi. "Klien kami ingin memberikan pelajaran bahwa meminta maaf bukan sesuatu hal yang berat dan bisa dilakukan," katanya.

Menurut Saleh, karena sudah diralat Ketua Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga menjadi sesuatu yang lumrah. Namun, DPP PKB kemudian melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. "Padahal, klien saya memberikan pernyataan tersebut sasaran nya untuk memperbaiki PKB, guna membersihkan PKB dari tudingan negatif," katanya.

Menurut dia, pernyataan tersebut sasarannya agar KPK menelusuri dan membuktikannya, sehingga tidak pas kalau DPP PKB melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri dengan tudingan pencemaran nama baik. "Apalagi pernyataan Bu Lily tidak pernah menyebut nama seseorang," katanya. (mic/spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2