JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat kepastian kehadiran Angelina Sondakh untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2) besok. Pasalnya, tim penuntut umum belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan.
"Kami memang belum melakukan konfirmasi (kehadiran Angelina Sondakh). Tapi memang penuntut umum telah memasukannya sebagai saksi sidang Nazaruddin, karena ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan-red)," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).
Namun, Johan kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Angelina Sondakh sangat diperlukan untuk memperkuat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara suap proyek wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin itu. "Rencananya memang akan dihadirkan sebagai saksi besok,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsing yang memimpin sidang perkara terdakwa Muhammad Nazaruddin, sempat menyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan penuntut umum, mengingat pemeriksaan saksi segera berakhir. Jaksa menyebutkan para saksi itu, satu di antaranya Angelina Sondakh.
Majelis hakim pun meminta jaksa untuk memastikan kehadiran politisi Partai Demokrat tersebut. Namun, penuntut umum belum dapat memastikan pemanggilan mantan Wasekjen partai berlambang mobil mercy itu, Tapi kemungkinan besar akan dihadirkan dalam persidangan Rabu (15/2) atau Rabu 22/2) mendatang.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(dbs/spr)
|