JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan nama-nama yang disebutkan Mindo Rosa Manulang alias Rosa Manulang dalam persidangan perkara dugana suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada Senin (16/1) lalu.
Rosa Manulang menyebutkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Belum, kami belum menjadwalkan (pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut saksi Rosa Manulang dalam persidangan terdakwa Nazaruddin)," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (18/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa keterangan yang diungkapkan saksi Rosa Manulang pada persidangan terdakwa Nazarudin, Senin (16/1), dapat menjadi alat bukti bagi KPK untuk pengembangan kasus tersebut. Sangat dimungkinkan nama-nama yang disebut di persidangan akan dimintai keterangan.
Pasalnya, berdasarkan KUHP menyebutkan bahwa keterangan saksi yang berikan di bawah sumpah dapat dijadikan alat bukti. Bahkan, keterangan itu lebih kuat untuk menjadi alat bukti ketimbang berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan. Alat bukti tersebut dapat dijadikan bahan penyelidikan dan penyidikan sebagai petunjuk pengembangkan kasus, termasuk membidik pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad juga menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang kebal hukum, meski dia adalah ketua partai politik. Bahkan, ia membocorkan akan ada tersangka baru dalam sejumlah proyek yang dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tersebut. Namun, ia masih merahasiakannya, karena dikhawatirkan kabur.
Gelar Perkara
Pada bagian lain, Johan Budi juga mengatakan, pimpinan KPK bersama tim penyidik akan melakukan gelar perkara (ekspos) tersangka Nunun Nurbaeri, terkait kasus dugaan suap cek pelawat terhadap anggota Komisi IX DPR dalam pemilihan deputi senior gubernur BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 itu.
Hasil gelar perkara ini untuk pengembangan penyelidikan serta sebagai bahan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ekspos perkara juga untuk melihat berkas perkara penyidikan tersangka Nunun Nurbaeti sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan serta penetapan tersangka baru dalam kasus ini," jelas dia.
Johan juga membeberkan bahwa KPK sudah menerima pengaduan terkait renovasi ruang Badan Anggaran DPR sebesar Rp20 miliar yang dinilai tak wajar dan berlebihan. Pihaknya pun segera menelusuri laporan yang diduga terindikasi kuat ada korupsi. “Pasti nanti akan ada permintaan informasi yang dilakukan KPK untuk pengembangan laporan,” tandasnya.
Pengaduan tersebut, papar dia, memang baru diterima KPK secara lisan. Tapi KPK serius menindaklanjuti, sehingga segera dilakukan penelurusan lebih jauh. Bahkan, KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran renovasi tersebut. “Nanti kami akan memanggil nama-nama yang diduga mengetahui proyek itu,” tandansya.(inc/spr)
|