Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Bekali Empat Permainan Anti Korupsi
Tuesday 04 Aug 2015 13:45:39
 

Ilustrasi. Permainan Anti Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menyosialisasikan nilai-nilai antikorupsi pada, Minggu(2/8) di Pesantren Ahsanu Amala, Depok, Jawa Barat. KPK memberikan pengetahuan tentang nilai-nilai antikorupsi untuk 40 relawan yang akan pergi ke Serawak, Malaysia. Rencananya, mereka yang yang tergabung dalam Volenteerism Teaching Indonesia Children (VTIC) itu akan mengajar anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di 15 sekolah nonformal.

Mereka diberikan pelatihan lewat permainan yang mengandung 9 nilai antikorupsi, antara lain: kesederhanaan, kegigihan, keberanian, kerja sama, kedisiplinan, keadilan, kejujuran, bertanggung jawab, dan kepedulian.

Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK memfokuskan kinerja di bidang penindakan dan pencegahan secara simultan. “Pencegahan memang sulit, namun tetap harus dilakukan. Terutama oleh gerakan perempuan yang menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat,” katanya.

Adapun pembekalan kepada relawan terdiri dari empat permainan antikorupsi, seperti “Semai” atau akronim dari Sembilan Nilai Antikorupsi, Putar-Putar Lawan Korupsi (Put-Put LK), Arisan Antikorupsi, dan Main Jodoh (Majo).

Sementara itu, Ahmad Adib, Ketua Yayasan VTIC mengatakan, dengan menggandeng KPK pihaknya mampu mencetak agen-agen SPAK lebih banyak. Selain itu, ia berharap melalui sosialisasi permainan ini, relawan akan mudah menyampaikan pesan antikorupsi. “Sebelumnya kami telah menyosialisasikan permainan ini di Indonesia. Kami harap ini juga bisa berhasil di sana,” katanya.

Sejak 2014, program SPAK telah menjangkau semua daerah untuk menyebarkan pesan antikorupsi kepada kaum perempuan. Sejumlah pelatihan juga dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kemudian merambah ke Parepare, Kendari, Manado, Papua dan Ambon. Program ini telah menjangkau hampir 20 ribu perempuan di 13 provinsi, dengan latar belakang yang berbeda, dari ibu rumah tangga, ibu PKK, pegawai negri sipil, guru, tokoh masyarakat, dan keagamaan hingga mahasiswa.

Setelah berusia setahun program ini lantas dicanangkan KPK sebagai gerakan nasional pada 21 April 2015 bertepatan dengan momentum hari kartini. Selengkapnya di rubrik KHUSUS Majalah Integrito Edisi 2/Maret-April 2015.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2