Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Batal Periksa Menkeu Agus Martowardojo
Friday 30 Sep 2011 18:58:25
 

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo batal memberikan keterangan. Ia tidak dapat memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menkeu beralasan sibuk dan KPK pun menjadwal pemeriksaannya kembali pada Selasa (4/10) pekan depan. "Pak Menteri tak bisa hadir memenuhi panggilan dikarenakan kesibukan. Akhirnya, KPK menjadwalkan lagi pemanggilan pada Selasa nanti pukul 10.00 WIB,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Ditambahkan Priharsa, Menkeu sudah memberitahukan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK pada hari ini, sejak Rabu (28/9) malam lalu. "Ada utusan dari Kemenkeu yang datang pada Rabu malam itu untuk memberitahukan Menkeu tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Menkeu Agus Martowardoyo sebagai saksi untuk tersangka Sesditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Hal ini terkait dnegan dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam pencairan dana PPID kawasan transmigrasi di Papua Barat.

Pada hari ini sendiri, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi kasus tersebut. Satu antara mereka adalah Nyoman Suisnaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Dadong Irbarelawan. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Mantan pegawai Kemenkeu Sindu Malik Ibrahim juga diperiksa.

Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan kader PKB Mohammad Fauzi serta Kabag Kabag Tata Persuratan Setjen DPR RI, M Saeful serta Staf Sekretarian Banggar DPR RI Wahiddin. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans," ungkap Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Ketiganya ditangkap pada 25 Agustus di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin. (mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2