Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
KPK Baru Kali Ini, Khusus Kasus Century Sediakan 20 Penyidik
Tuesday 22 May 2012 21:57:02
 

Karo Humas KPK, Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengerahkan 20 orang penyidik, untuk menangani kasus Bailout Bank Century. "Baru kali ini, kita menurunkan tim sebanyak itu. Padahal umumnya kasus-kasus paling banyak hanya lima orang. Untuk Century, kita sediakan 20 orang untuk menyelidiki," ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).

Johan menambahkan, pekan depan pihaknya, akan mengadakan pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century.

Sementara itu Wakil ketua KPK, Busro Muqqodas akan melaporkan, perkembangan terbaru dalam penyelidikannya, dihadap TIM Pengawasan Kasus tersebut yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Meski demikian, Busyro enggan menjelaskan lebih jauh soal temuan baru tersebut. Dirinya hanya menjelaskan, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani suatu kasus besar. Apalagi, belum ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Daripada nanti rontok (kalah) di Pengadilan, lebih baik kita cegah hal itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Misalnya Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, yang menuding KPK diintervensi kekuasaan yang tidak terlihat sehingga penuntasan kasus Century terhambat.

Bailout Bank Century ini memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit forensik mereka ke KPK. Ada dua temuan menarik dari audit forensik BPK ini.

Pertama, adanya aliran dana Bank Century ke PT Media Nusa Pradana (Jurnal Nasional). Kedua, aliran dana ke HEW, yang diduga politisi Partai Demokrat.

Dua temuan BPK ini dianggap dapat mengungkap hubungan istimewa antara pemilik Bank Century dan HEW, serta hubungan antara nasabah terbesar bank itu, Budi Sampoerna dan PT Media Nusa Pradana. Sejauh ini, KPK masih mendalami temuan BPK tersebut.

Sementara DPR sejak awal menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di Bailout.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2