JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengerahkan 20 orang penyidik, untuk menangani kasus Bailout Bank Century. "Baru kali ini, kita menurunkan tim sebanyak itu. Padahal umumnya kasus-kasus paling banyak hanya lima orang. Untuk Century, kita sediakan 20 orang untuk menyelidiki," ujar Karo Humas KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).
Johan menambahkan, pekan depan pihaknya, akan mengadakan pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century.
Sementara itu Wakil ketua KPK, Busro Muqqodas akan melaporkan, perkembangan terbaru dalam penyelidikannya, dihadap TIM Pengawasan Kasus tersebut yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski demikian, Busyro enggan menjelaskan lebih jauh soal temuan baru tersebut. Dirinya hanya menjelaskan, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani suatu kasus besar. Apalagi, belum ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Daripada nanti rontok (kalah) di Pengadilan, lebih baik kita cegah hal itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun tersebut.
Misalnya Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, yang menuding KPK diintervensi kekuasaan yang tidak terlihat sehingga penuntasan kasus Century terhambat.
Bailout Bank Century ini memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit forensik mereka ke KPK. Ada dua temuan menarik dari audit forensik BPK ini.
Pertama, adanya aliran dana Bank Century ke PT Media Nusa Pradana (Jurnal Nasional). Kedua, aliran dana ke HEW, yang diduga politisi Partai Demokrat.
Dua temuan BPK ini dianggap dapat mengungkap hubungan istimewa antara pemilik Bank Century dan HEW, serta hubungan antara nasabah terbesar bank itu, Budi Sampoerna dan PT Media Nusa Pradana. Sejauh ini, KPK masih mendalami temuan BPK tersebut.
Sementara DPR sejak awal menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di Bailout.(bhc/biz) |