*Terkait aliran dana ke petinggi kepolisian dalan proyek pembangunan SPN Mandalawangi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah dikirimi berkas kasus dugaan suap proyek pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi, Banten. Bantahan ini terkait dnegan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution yang menyatakan Mabes Polri sudah membuat laporan kepada KPK terkait kasus tersebut.
Namun, dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi menyangkalnya. Pasalnya, hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima laporan itu. "Tidak ada itu (laporan dari Polri)," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).
Sebelumnya diberitakan bahwa Mabes Polri melalui Kadiv Humas menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke KPK, terkait dugaan adanya aliran dana mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kepada beberapa petinggi Polri. Hal ini terkait dnegan proyek pembangunan SPN Mandalawangi, Banten.
Dalam kasus tersebut, Saud mengaku, Polri sudah melakukan pemeriksaan menurut aturan yang ada. Laporan itu sudah disusun secara lengkap dan keseluruhan untuk selanjutnya diaudit. Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama yang diduga menerima suap untuk melancarkan proyek pembangunan SPN Mandalawangi.
Diketahui, dalam laporan keuangan perusahaan milik Nazaruddin PT Anugera Nusantara (AN) pada 2006 tercatat ada aliran dana Rp 800 juta kepada Polda Banten yang ketika itu dipimpin Timur Pradopo. Diduga aliran dana itu terkait proyek pembangunan SPN Mandalawangi yang bernilai Rp 3,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara (GN) bersama PT AN tersebut.(inc/spr/bie)
|