Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Apresiasi Kepala Sekolah Berintegritas
Monday 28 Dec 2015 19:31:07
 

KPK sambut perwakilan dari 503 Kepala Sekolah yang memperoleh apresiasi sebagai Sekolah Berintegritas dari seluruh Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Kalau Bapak/Ibu memperhatikan hari-hari ini banyak orang menerobos lalu lintas. Yang menerobos itu korupsi. Kami sangat mengharapkan bisa mengubah ini, karena KPK tidak selalu menangkap koruptor," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Auditorium KPK, Selasa (22/12).

Agus menyambut para kepala sekolah dan guru dari berbagai sekolah seluruh Indonesia. Para kepala sekolah ini diajak oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk belajar nilai-nilai antikorupsi kepada KPK.

"Para kepala sekolah dan guru ini yang ketika Ujian Nasional kemarin itu indeks integritasnya tinggi. Jadi Ujian Nasional itu nilainya dua. Satu akademik, dan satu (lagi) nilai kejujuran. Sekolah yang nilai kejujurannya di atas 92 ada 503 sekolah. Itu kepala sekolahnya diundang ke Jakarta. Kemarin diterima Presiden dan hari ini ketemu Pimpinan KPK yang baru," jelas Anies.

Menurut Anies, pihaknya menerapkan sistem penilaian integritas agar dapat mencegah korupsi sedini mungkin. Anies sadar pendidikan antikorupsi harus diberikan di lingkungan sekolah dimana anak-anak sedang tumbuh di dalamnya.

"Karena kita tahu korupsi itu gejala penyakitnya integritas yang rendah. Jadi kita di pendidikan mulai terkait dengan integritasnya. Kita ajak semua ketemu pimpinan KPK," katanya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengapresiasi langkah Anies. Di KPK sendiri, program pencegahan di sektor pendidikan sudah dilakukan sejak tahun 2006. Hingga saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Dirjen Diknas dan pihak lain untuk menyebarluaskan pesan antikorupsi bersama-sama.

"Program pendidikan yang direncanakan KPK diatur dalam Pasal 13 UU KPK, yakni kewajiban pencegahan korupsi di penyelenggaraan program pendidikan," ujar Pahala.

Ia menambahkan, terdapat 30 jenis korupsi dan hanya dua pasal yang menyatakan perbuatan korupsi menyebabkan kerugian negara. Selebihnya adalah korupsi dapat menyebabkan perilaku korup.

"Kalau boleh kami katakan pejuang pemberantasan korupsi sebenarnya bukanlah penegak hukum, bukanlah KPK, bukanlah Kepolisian, bukanlah Kejaksaan. Tapi institusi yang bertanggungjawan yang terkait peradaban, siapakah itu? Ya bapak ibu sekalian," ujarnya yang disambut tepuk tangan para kepala Sekolah dan guru.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2