Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
KPK Ancam Boikot RDP dengan Komisi III DPR
Wednesday 15 Feb 2012 16:10:36
 

Angelina Sondakh setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengancam tidak akan ikut alias boikot, kalau Komisi III DPR mengundang pihaknya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Pasalnya, dalam komisi itu ada Angelina Sondakh yang telah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 oleh KPK.

“Meski KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR, kalau misalnya ada RDP dan ada Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh-red), saya takkan datang," kata Abraham Samad kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2), sebelum rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century.

Sebelumnya, KPK tetal menetapkan Angie sebagai tersangka kasus wisma atlet pada Jumat (3/2) lalu. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR telah melakukan rotasi sejumlah anggota fraksinya. Angie yang semula berada di Komisi X DPR digeser untuk menempati posisi sebagai anggota Komisi III yang merupakan mitra kerja KPK.

Sikap yang diambil Abraham samad ini dianggap wajar, karena dikhawatirkan penempatan Angie di komisi bidang hukum tersebut, dapat mempengaruhi proses hukum. "Saya harus katakan sekali lagi, kalau kalau Komisi III DPR gelar RDP dengan KPK, kalau ada Angelina, saya sebagai Ketua KPK takkan menghadiri," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga tengah mempertimbangkan untuk memboikot RDP Komisi III DPR, jika ada Angelina Sondakh. "Nanti dilihat lebih lanjut. Tapi sekarang ini belum ada undangan. Nanti kalau ada undangan (dari Komisi III DPR), baru akan dipikirkan dan dipertimbangkan," kata dia.

Namun, Busyro menyatakan bahwa tidak ada urusan walau Angie sekarang di Komisi III DPR, karena KPK akan terus memproses kasusnya hingga tuntas. KPK takkan bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk Komisi III DPR. "(Keberadaannya di Komisi III DPR) tidak ada hubungannya dengan proses di KPK," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III FPDIP DPR Ahmad Basarah meminta FPD segera melakukan langkah penting atas rotasi anggotanya itu. Pasalnya, keputusan rotasi Angie itu dianggap keputusan yang kurang patut. "Mudah-mudahan pimpinan Fraksi Demokrat segera menyadari keputusannya yang kurang patutan itu dan segera menarik Angie dari Komisi III," ujardia.

Meski keberadaan Angie takkan mempengaruhi proses hukum yang terus dilakukan KPK, lanjut Basarah, tapi pernyataam Ketua KPK Abraham Samad harus dipertimbangkan FPD. Pasalnya, ketegasan Abraham itu dapat mengganngu hubungan kerja Komisi III dengan KPK. “Memang kami dari fraksi lain tidak bisa intervensi, tapi FPDIP akan menyerang untuk kasus Angie,” kata Wasekjen DPP PDIP ini.

Basarah tidak memungkiri bahwa kebijakan FPD memasukan Angie dalam Komisi III DPR merupakan bentuk perlawanan terhadap langkah tegas KPK itu. "Jika hipotesa saya tersebut benar, maka FPD sengaja memasukkan Angie ke Komisi III adalah sebuah kebutuhan perlawanan. Tapi saya yakin bahwa KPK takkan menghentikan proses hukum terhadap Angie tersebut," tandasnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
  Keanggotaan Komisi III DPR RI Ditetapkan
  Polri Terlalu Reaktif Amankan Demonstran Tolak Jokowi di Tuban
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2