JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka bahwa penetapan tersangka Anas Urbaningrum adalah karena penerimaan mobil. Tentu hal itu hanya salah satunya saja, kemungkinan masih ada penerimaan-penerimaan lain ketika eks Ketua Umum Partai Demokrat itu menjabat anggota DPR RI terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/2) di gedung KPK menjelaskan bahwa Anas diduga menerima gratifikasi mobil. Apakah benar seperti yang diberitakan belakangan bahwa Anas menerima gratifikasi mobil Harrier dari subkontraktor Hambalang?, "Tidak perlu dijelaskan-lah. Yang jelas penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena menerima mobil," kata Johan Budi.
Meski begitu, Johan Budi mengatakan, penerimaan mobil itu bukan satu-satunya alasan kenapa Anas ditetapkan tersangka. Dalam surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas, kata Johan, sangat jelas bahwa Anas tidak hanya diduga menerima terkait proyek Hambalang. Tapi, juga proyek-proyek lain. "Penerimaan mobil salah satunya. Bisa ada penerimaan, bisa tidak," tambah Johan.
Namun, ketika Johan ditanya apa saja proyek-proyek lain yang dimaksud. Ia tidak berani menjawab. Anas ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. "Dalam pasal itu sudah jelas," imbuh Johan.
Sejak ditetapkan tersangka, Jumat (22/2) lalu, sampai saat ini belum ada pemanggilan saksi-saksi untuk Anas. Bahkan, KPK juga belum mengirim surat pemanggilan Anas. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Anas, Andi Alfian Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar.
Johan menegaskan bahwa proses penanganan Hambalang tidak berhenti setelah menetapkan tersangka Anas. "Hambalang tidak berhenti setelah menetapkan Anas tersangka. Kasus Hambalang jalan terus," pungkas Johan.(bhc/din) |