Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Akui Penetapan Tersangka Anas Terkait Gratifikasi Mobil
Tuesday 26 Feb 2013 20:54:03
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka bahwa penetapan tersangka Anas Urbaningrum adalah karena penerimaan mobil. Tentu hal itu hanya salah satunya saja, kemungkinan masih ada penerimaan-penerimaan lain ketika eks Ketua Umum Partai Demokrat itu menjabat anggota DPR RI terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/2) di gedung KPK menjelaskan bahwa Anas diduga menerima gratifikasi mobil. Apakah benar seperti yang diberitakan belakangan bahwa Anas menerima gratifikasi mobil Harrier dari subkontraktor Hambalang?, "Tidak perlu dijelaskan-lah. Yang jelas penetapan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena menerima mobil," kata Johan Budi.

Meski begitu, Johan Budi mengatakan, penerimaan mobil itu bukan satu-satunya alasan kenapa Anas ditetapkan tersangka. Dalam surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas, kata Johan, sangat jelas bahwa Anas tidak hanya diduga menerima terkait proyek Hambalang. Tapi, juga proyek-proyek lain. "Penerimaan mobil salah satunya. Bisa ada penerimaan, bisa tidak," tambah Johan.

Namun, ketika Johan ditanya apa saja proyek-proyek lain yang dimaksud. Ia tidak berani menjawab. Anas ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. "Dalam pasal itu sudah jelas," imbuh Johan.

Sejak ditetapkan tersangka, Jumat (22/2) lalu, sampai saat ini belum ada pemanggilan saksi-saksi untuk Anas. Bahkan, KPK juga belum mengirim surat pemanggilan Anas. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Anas, Andi Alfian Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar.

Johan menegaskan bahwa proses penanganan Hambalang tidak berhenti setelah menetapkan tersangka Anas. "Hambalang tidak berhenti setelah menetapkan Anas tersangka. Kasus Hambalang jalan terus," pungkas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2