JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2009 – 2014 beinisial SB (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan gratifikasi atau janji pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR RI dan kegiatan lainnya.
Pada, "Pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR tahun 2009-2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu (14/5).
"Penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB selaku anggota DPR dari Komisi VII," jelas Johan Budi.
Sebelumya, dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono.
Menurut Rudi, uang itu merupakan Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pernyataan Rudi tersebut.
Saat menjadi Saksi pada Rabu (26/2) lalu Sutan mengakui bahwa, dia pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana anggota dewan DPR RI dari fraksi partai Demokrat (PD) yang juga adalah salah satu petinggi PD ini, dikenal dan sering dengan celotehnya 'ngeri-ngeri sedap' atau 'masuk itu barang' " juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron.
Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Rudi sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Selasa (29/4) lalu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, Sutan Bhatoegan (SB) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(kpk/ant/bhc/sya) |