Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Akan Segera Periksa Pihak Kementerian Pertanian Terkait Kasus Import Daging Sapi
Monday 04 Feb 2013 17:24:08
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (4/2) melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi guna melengkapi data dan keterangan saksi lanjutan kasus import daging sapi.

"Terkait tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), pemeriksaan tiga orang ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan suap kuota import daging sapi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Ada pun ketiga orang saksi itu merupakan karyawan dari PT Indoguna Utama, yaitu Puji Rahayu; yang merupakan staf di Indoguna, serta Suratno dan Prionto, 2 orang ini merupakan anggota security di PT Indoguna Utama.

"Iya ketiganya diperiksa untuk keempat tersangka yang sudah ditahan KPK, dan ketiganya hadir," ujar Johan.

Mengenai lanjutan pemeriksaan (LHI), dalam waktu dekat minggu ini KPK akan kembali memeriksa dan masuk ke materi pemeriksaan tersangka Mantan Presiden PKS (LHI).

Mengenai rekening 4 tersangka, KPK telah mengirimkan surat ke PPATK, untuk melakukan langkah baru, dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses memblokir rekening tersebut.

Mengenai dugaan keterlibatan Dirjen di Kementerian Pertanian, Johan Budi mengatakan, "dari pihak Kementerian Pertanian akan segera diperiksa KPK, jika diperlukan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Dan begitu juga dengan Menteri yang terkait, kemungkinan akan segera diperiksa," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2