Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Akan Proses Semua yang Terlibat Kasus Wisma Atlet
Saturday 11 Feb 2012 01:51:36
 

Abraham Samad (Foto: Twiiter)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus wisma atlet seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan yang lainnya akan dipanggil dan diproses sesuai hukum.

Ia juga memastikan dirinya seorang yang independen dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya independen, siapapun yang terlibat akan dipanggil," tegas Abraham Samad dihadapan kader PDIP di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (10/2).

Seluruh pimpinan dan jajaran KPK, lanjut dia, sudah sepakat untuk teruskan proses kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Tidak ada perpecahan pimpinan, yang ada hanya perbesaan pendapat. Hal ini merupakan suatu kewajaran, tapi semuanya telah sepakat untuk menuntaskan kasus tersebut.

Di hadapan kader-kader PDIP dari seluruh Indonesia, Abraham Samad juga meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri untuk tidak melindungi kader koruptor. Partai ini harus menjadi partai yang mendukung program pemberantasan korupsi.

"Ibu Ketua (Umum DPP PDIP) Megawati, kami berharap semoga PDIP menjadi pelopor utama di negeri ini untuk tegakkan hukum dan keadilan, tanpa pandang bulu, sekalipun korupsi dilakukan kader sendiri," ujar dia yang langsung disambut tepuk tangan riuh kader partai tersebut.

KPK juga sangat berharap, agar Megawati dapat menjaga partai dan kadernya dari tindak korupsi. Dengan demikian, PDIP akan menjadi partai yang terdepan memberantas korupsi di Indonesia. "KPK sangat yakin Ibu Mega punya respons dan goodwill kuat membangun dan memperjuangkan negeri ini terbebas dari korupsi,"ujarnya disambut tepuk riuh kader partai itu.

Sementara itu, Megawati menyatakan akan berusaha sekuat tenaga untuk menjaga partai dan kadernya menjauhi tindakan dan perilaku koruptif. Ia pun merasa yakib bahwa kehadiran KPK dan juga penegak hukum lain sangat penting untuk membantu pembentukan karakter kader PDIP.

Selain itu, lanjut dia, kehadiran Abraham juga telah memberikan pencerahan bagi kader PDIP. "Ya menurut saya, kami pasti senang kalau beri masukkan yang baik soal kerja KPK. PDIP akan selalu menjadi partai yang mendukung negeri ini bebas dari korupsi," ujar Megawati yang pernyatannya tersebut juga mendapat tepukan dari kadernya. (mic/bie)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2