JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempidanakan pihak-pihak di internal lembaga itu, yang terbukti membocorkan dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan diduga punya posisi tak main-main di KPK.
KPK masih menyelidiki keabsahan dokumen sprindik yang sempat beredar di sejumlah media tersebut. "Saya belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu. Jika itu benar, sprindik yang beredar itu belum ditandatangani dan belum bernomor, artinya belum bisa dikatakan sebagai sprindik yang sah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (9/2).
Johan mengatakan, jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.
"Jika benar bocornya sprindik itu mengindikasikan bahwa di dalam KPK, apakah di level pimpinan atau staf telah ada pembocor dokumen, itu bisa masuk pelanggaran kode etik. Juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat," kata Johan.
Menurut Johan, melihat tingkat informasi proses penerbitan sprindik di KPK, hal tersebut hanya diketahui oleh segelintir orang. Di antara mereka adalah orang-orang dengan posisi penting di KPK.
"Kalau dilihat tingkat informasinya, proses penerbitan sprindik itu hanya diketahui oleh beberapa staf dan direktur, deputi di penindakan dan pimpinan KPK," ujarnya.(tbn/bhc/mdb) |