JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso terkait indikasi keterlibatannya menerima fee dari proyek di Kemenag, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Proyek itu, antara lain pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
"Tidak tertutup kemungkinan (Pemeriksaan) jika keterangan itu benar, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/1), seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (29/1).
Tapi, kata Johan, pihaknya saat ini akan terlebih dahulu melakukan validasi atas keterangan dalam dakwaan Jaksa KPK tersebut.
Dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang dibacakan Jaksa KPK, Senin (28/1) sore.
Diketahui bahwa Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso ikut kecipratan dana haram korupsi pengadaan Alquran dan It Lab komputer di Kementerian Agama.
Ketua DPP Partai Golkar ini, kecipratan 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp 31,2 miliar dan 1 persen dari pembahasan pengadaan It lab untuk Mts ini senilai Rp 22 miliar.(tbn/bhc/opn) |