Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNG
KPK Akan Periksa Priyo Budi Santoso
Wednesday 30 Jan 2013 00:15:50
 

Ilustrasi, Priyo Budi Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso terkait indikasi keterlibatannya menerima fee dari proyek di Kemenag, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Proyek itu, antara lain pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

"Tidak tertutup kemungkinan (Pemeriksaan) jika keterangan itu benar, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (29/1), seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (29/1).

Tapi, kata Johan, pihaknya saat ini akan terlebih dahulu melakukan validasi atas keterangan dalam dakwaan Jaksa KPK tersebut.

Dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang dibacakan Jaksa KPK, Senin (28/1) sore.

Diketahui bahwa Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso ikut kecipratan dana haram korupsi pengadaan Alquran dan It Lab komputer di Kementerian Agama.

Ketua DPP Partai Golkar ini, kecipratan 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp 31,2 miliar dan 1 persen dari pembahasan pengadaan It lab untuk Mts ini senilai Rp 22 miliar.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PNG
 
  KPK Akan Periksa Priyo Budi Santoso
  Khawatir Sakit Anaknya Tambah Parah, Ibunda Dendy Kunjungi Rutan Guntur
  Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2