Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Akan Periksa Istri Fathanah
Friday 28 Jun 2013 14:49:20
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, hari ini Jum'at (28/6) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam jadwal di ruang wartawan, Sefti diperiksa untuk tersangka ketiga dari perusahaan importir PT Indoguna Utama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MEL.

"Sefti diperiksa sebagai saksi MEL," ujarnya. Diketahui MEL adalah Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.

Nama Sefti sudah tidak asing lagi dalam pusaran kasus suap impor daging sapi. Selain sebagai istri Fathanah yang pernah dikucuri sejumlah duit, Sefti juga dituturkan pernah diminta mengantar sejumlah uang pada tersangka lain, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diduga berasal dari Indoguna.

Sefti juga membenarkan pernah diminta suaminya untuk mengirim bungkusan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Akan tetapi, ia tak tahu isi duit itu. "Iya. Katanya (Fathanah), ini antar tas," kata Sefti, Rabu, 23 Mei 2013. Kebetulan saat itu, Sefti sedang ada acara di Margonda, Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka. Luthfi dan Fathanah diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden PKS untuk menekan Mentan Suswono yang berasal dari partai yang sama.

Sebelumnya Mentan juga telah beberapa kali menjadi saksi dalam penyidikan kasus ini di KPK. Suswono pernah menjadi saksi untuk tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2